Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 23rd April 2016
SandoroBromo's Avatar
SandoroBromo SandoroBromo is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2016
Posts: 397
Rep Power: 10
SandoroBromo mempunyai hidup yang Normal
Default Pendiri Kaskus angkat bicara soal rencana pajak cuma-cuma

Pendiri Kaskus angkat bicara soal rencana pajak cuma-cuma





Merdeka.com -*Pendiri Kaskus, Andrew Darwis, angkat bicara soal rencana pemerintah mengenakan pajak cuma-cuma. Menurutnya, aturan pajak sangat berdampak terhadap kelangsungan perusahaan dan industri e-commerce tanah air. Pasalnya, dengan aturan pajak tersebut bisa jadi membuat model bisnis e-commerce berkembang atau mati di negeri sendiri.



"Kami percaya bahwa aturan pajak di Indonesia sedang mengalami perubahan ke arah yang lebih baik, hanya saja perlu diperhatikan dalam merancang aturan pajak bahwa pajak dibuat tidak untuk mempersulit atau mematikan bisnis yang ada, tetapi harus bisa mendukung jalannya suatu bisnis," katanya kepada Merdeka.com melalui keterangan resmi, Selasa (12/04).



Andrew yang juga salah satu Dewan Pengawas Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menuturkan jika perusahaan yang digawanginya pun telah menaati ketentuan pemerintah soal bayar pajak.



Di sisi lain, yang jadi keberatan bagi pihaknya adalah rencana aturan itu tidak dibuat hanya untuk mendapatkan penerimaan pajak yang lebih tinggi tanpa melihat lebih dalam mengenai kondisi bisnis yang ada.



"Selama ini Kaskus telah membayar pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pada dasarnya kami mendukung rencana Pemerintah terkait pajak, asalkan aturan tidak dibuat hanya untuk mendapatkan penerimaan pajak yang lebih tinggi tanpa melihat lebih dalam mengenai kondisi bisnis yang ada. Perlu juga kejelian untuk memberikan kesamaan perlakuan kepada semua pelaku bisnis, serta memastikan eksekusi dijalankan secara adil," tegasnya.



Sekadar informasi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cuma-cuma yang dimaksud ini ditujukan bagi beberapa model bisnis e-commerce seperti iklan baris online dan marketplace yang sebagian besar jasanya dapat dinikmati oleh masyarakat pengguna secara gratis. Bagi pengguna yang menginginkan layanan lebih, dapat memilih layanan premium yang berbayar.



Model bisnis yang sering dikenal dengan konsep freemium ini sering dijadikan andalan bagi para pelaku usaha di ranah digital, yang pada umumnya menguntungkan bagi pengguna.



Namun ditengarai ada salah tafsir dari Pemerintah yang menyamakan layanan gratis ini dengan pembagian sampel gratis yang secara hukum memang harus dikenai pajak.



Pada dasarnya pengenaan PPN cuma-cuma untuk bisnis e-commerce harus dilihat lebih dalam lagi dari revenue atau model bisnis masing-masing jenis e-commerce. Bahkan di kategori e-commerce yang sama pun, fiskus perlu melihat lebih detail mengenai revenue atau model bisnisnya sehingga dapat memahami mana yang benar harus dikenakan PPN pemberian cuma-cuma, mana yang tidak.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:07 AM.


no new posts