Sepak Terjang Eddy Tansil, Sang 'Koruptor Legendaris "
Eddy terbukti telah menggelapkan uang sebesar 565 juta dolar Amerika (sekitar 1,5 triliun rupiah dengan kurs saat itu) yang didapatnya melalui kredit Bank Bapindo melalui grup perusahaan Golden Key Group. Saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Eddy Tansil 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, membayar uang pengganti Rp 500 miliar, dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun. Sekitar 20-an petugas penjara Cipinang diperiksa atas dasar kecurigaan bahwa mereka membantu Eddy Tansil untuk melarikan diri. Sebuah LSM pengawas anti korupsi bernama Gempita memberitakan pada tahun 1999 bahwa Eddy Tansil ternyata tengah menjalankan bisnis pabrik bir di bawah lisensi perusahaan bir Jerman, Becks Beer Company, di kota Pu Tian, di propinsi Fujian, China.
Dari mulai PPATK, Kejaksaan dan KPK nampaknya sibuk mengurusi para koruptor dalam negri. Dan setelah 17 tahun, kembali ET terlacak. Dan diharapkan bisa kembali dan kembali diadili. Tentunya masa tahanan bisa bertambah. Terkait kasus pelarian dari Cipinang pada 1996 dulu. Malah istilah Eddy Tansil sendiri menjadi plesetan istilah ranjang pasutri. Istilah esek-esek yang disingkat Ejakulasi Dini Tanpa Hasil (Edi Tansil).