FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Siang Min Mod
Mohon maaf sebelum nya kalo thread nya acak - acak kan, maklum pertama kali bikin thread calon HT ![]() Bukti no repost Code: [img]http://s.kaskus.id/images/2015/02/26...[/img] Berhubung beberapa hari ini semua media di Indonesia isi nya banyak mengupas masalah kisruh nya Koh Ahok VS DPRD DKI Jakarta gara - gara ada siluman uler putih ![]() ![]() Akhir nya cari info deh tentang itu hak angket, ini pengertian hak angket versi wikipedia ![]() Quote:Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)[1][2] yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Code: [img]http://s.kaskus.id/images/2015/02/26...[/img] Quote:Pengajuan[sunting | sunting sumber] Dalam ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, sekurang-kurangnya diajukan oleh 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPR. Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya. Usul dinyatakan dalam suatu rumusan secara jelas tentang hal yang akan diselidiki, disertai dengan penjelasan dan rancangan biaya sedangkan dalam pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit oleh dua puluh lima orang anggota serta lebih dari satu fraksi disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan memuat mengenai pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan. Sidang Paripurna DPR dapat memutuskan menerima atau menolak usul hak angket dan bila menerima usul hak angket kemudian DPR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR apabila ditolak maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali. Quote:Referensi[sunting | sunting sumber] ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 1 (2) Putusan untuk mengadakan angket diambil dalam suatu rapat terbuka Dewan Perwakilan Rakyat, yang diadakan sesudah usul itu dibicarakan dalam seksi atau seksi-seksi yang bersangkutan, dan putusan itu memuat perumusan yang teliti tentang hal yang akan diselidiki. ^ Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 27 DPR mempunyai hak: a. interpelasi; b. angket; dan c. menyatakan pendapat. Ini ada beberapa contoh kasus yang berhubungan sama hak angket : Quote:Contoh yang baik dari penggunaan hak angket ini misalnya seperti yang sekarang terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. DPRD Karo telah menyetujui untuk menggunakan hak angket terhadap Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti. Setidaknya ada 9 dakwaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kena Ukur sehingga membuat DPRD merasa perlu menggunakan hak angketnya. Dugaan-dugaan itu di antaranya adalah : 1. Ijazah Kena Ukur palsu 2. Kena Ukur memperjualbelikan jabatan di Pemkab Karo 3. Memberhentikan pejabat Karo dengan sewenang-wenang 4. Kena Ukur turut serta dalam sebuah yayasan pendidikan sebagai pembinanya 5. Membuat kesepakan dengan pihak ketiga yang membebani rakyat tanpa persetujuan DPRD Karo 6. Tidak mengindahkan surat DPRD Karo untuk menutup sebuah PT 7. Bupati Karo tidak peduli terhadap penderitaan pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung (Harian SIB, 4/12). Quote:Bupati Garut Aceng Fikri diberhentikan karena diduga melakukan pernikahan kilat dengan seorang anak di bawah umur. Alasan yang sering disebut sebagai dasar pemberhentian Aceng adalah karena Aceng tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah sebagaimana yang terjabarkan dalam pasal 27 ayat (1) UU Pemda. Aceng diduga tidak mematuhi pasal 27 ayat (1) huruf e, yaitu menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan. Perbuatan Aceng menikahi anak di bawah umur dan menceraikannya dalam waktu singkat dinilai sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap UU No.1/1974 tentang Perkimpoian, sehingga ini kemudian menjadi senjata bagi DPRD untuk memakzulkan Aceng. |
![]() |
|
|