Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 15th April 2016
Rudisanto8's Avatar
Rudisanto8 Rudisanto8 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2016
Posts: 479
Rep Power: 10
Rudisanto8 mempunyai hidup yang Normal
Default Penasaran Ujian Paket C [SMA] , Masuk sini !

Welcome
<div class="spoiler">Spoiler for cek gan:
<div id="bbcode_spoiler_content" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px solid #CCC;background: #EEE;color:#000;"><div class="content_spoiler_571056c075e33" id="bbcode_inside_spoiler" style="display: none;background: #EEE;">
Spoiler for Sekilas tentang ujian paket:
UN Paket merupakan singkatan dari ujian nasional paket/UNPP atau program kesetaraan baik Program Paket A, Paket B, atau program Paket C setara SMA/MA dan Kejuruan. UN Paket A, B, dan C digelar untuk membantu masyarakat yang tidak dapat menyelesaikan sekolahnya karena sesuatu hal. Terkadang ada sementara keraguan bahwa lulusan paket C tidak mempunyai hak yang sama dengan lulusan SMA pada umumnya. Tetapi kenyaataan di masyarakat hegemoni kelulusan Ujian Nasional SMA/MA, SMP/MTs, UASBN SD/MI dan SMK yang tinggi, tidak memudarkan pamor Pendidikan Kesetaraan Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, karena Ujian Nasional Paket C memiliki hak eligibilitas yang sama, sehingga tak perlu diragukan lulusannya dan dapat diterima di perguruan tinggi dan di Seleksi CPNS.




Menurut Kemdiknas setiap orang yang lulus UNPK Paket A, B atau C memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijasah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Dengan demikian, mereka akan lebih diakui dalam pendidikan selanjutnya.



Tegasnya status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas atau hak memperoleh hasil dan kesempatan belajar yang sama atau setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Karena itu, setiap lembaga diminta untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas.



Hal itu, agar tidak diindikasikan melanggar hak azasi manusia. Karena setiap warga negara berhak untuk memperoleh pendidikan yang layak, sehingga semuanya bisa mendapatkan kesempatan untuk belajar dan bekerja.



Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menganut sistem multi entry-exit. Dalam pasal 26 ayat 3 disebutkan bahwa pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidkan umum setara SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA yang mencakup proram Paket A, B dan C.



Dalam Pasal 26 ayat 6 jelas disebutkan bahwa hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Dengan demikian mendiskriminasikan peserta Ujian Nasional Kesetaraan jelas merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia.



Kenyataan bahwa lulusan Kejar Paket C boleh mendaftar CPNS adalah apa yang terjadi di Medan Sumatera Utara. Selain tingginya antusias masyarakat dalam mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) paket tahap II digelar serentak di Sumatera Utara pada November 2010 yang menandakan masyarakat Sumut sudah mulai sadar pentingnya pendidikan juga pemegang ijazah paket C boleh mendaftar menjadi calon pegawai negeri sipil karena statusnya sudah disamakan dengan ijazah yang diperoleh melalui ujian nasional.

Hasil kelulusan paket C sama dengan lulusan formal. Bisa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi negeri maupun swasta, bahkan bisa mengikuti seleksi CPNS.



Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov Sumatera Utara, Edward Sinaga, Sabtu (20/11/2010), mengatakan, kelulusan kepesertaan ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) paket C sama dengan ijazah reguler yang didapat melalui ujian nasional (UN).



Kebijakan tersebut sesuai surat Direktorat Jenderal Pendidikan Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Depdiknas melalui surat No 1048/D/T/2009 tanggal 26 Juni 2009 tentang Pembelajaran Paket C.



Salah satu isinya menyatakan agar para Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kopertis Wilayah I-XII se-Indonesia menerima lulusan paket C untuk melanjutkan pendidikan tinggi.



Keputusan itu berlaku juga bagi peserta yang akan mengikuti seleksi CPNS dalam menyertakan ijazahnya untuk memenuhi persyaratan. Artinya, lulusan paket C memiliki hak yang sama dengan siswa yang lulus melalui ujian formal tanpa ada diskriminasi antara keduanya.



Sebuah kabar baik bahwa hasil kelulusan paket C sama dengan lulusan formal. Bisa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi negeri maupun swasta, bahkan bisa mengikuti seleksi CPNS.



Jelaslah kiranya bahwa tidak ada perbedaan antara pemegang ijazah paket maupun yang melalui ujian formal. Yang membedakan hanya tanda tangan pejabat berwenang pada kedua jenis ijazah tersebut.



Jika ijazah yang diperoleh melalui ujian kesetaraan ditandatangani Dinas Pendidikan setempat, sedangkan ijazah reguler atau yang diperoleh melalui UN ditandatangani masing-masing kepala sekolah.



Pemkot Medan membuka diri kepada peserta CPNS 2010 yang akan mengikuti seleksi di sejumlah kabupaten dan kota di Sumut tidak akan menjadi hambatan jika menggunakan ijazah kesetaraan. Sebuah kabar baik dan kemajuan yang berarti terutama dalam bidang pendidikan, Salut




Spoiler for Mata Pelajaran:
Jurusan IPA


Pendidikan Kewarganegaraan,

Bahasa Indonesia,

Bahasa Inggris,

Matematika,

Fisika,

Kimia, dan

Biologi,



Jurusan IPS



Pendidikan Kewarganegaraan

Bahasa Indonesia,

Bahasa Inggris,

Matematika,

Geografi,

Ekonomi, dan

Sosiologi,



Paket C Kejuruan



Pendidikan Kewarganegaraan

Bahasa Indonesia,

Bahasa Inggris, dan

Matematika,




Spoiler for Syarat dan ketentuan:
Mengisi Formulir Pendaftaran
Menyerahkan Pas Foto Ukuran 2×3 (5 buah), 3×4 (5 buah), 4×6 (5 buah).
Menyerahkan 5 lembar Fotocopy Ijazah SMP (Bisa Menyusul).
Ijazah SMP boleh berasal dari daerah di seluruh Indonesia.
Menerima Ijazah SMP berasal dari luar negeri.
Menerima peserta dari luar kota di seluruh Indonesia.
Menerima peserta dari luar Negeri (WNA).




Spoiler for Penyelengara UN kesetaraan :
Penyelenggara UN terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah.

Penyelenggara UN Tingkat Pusat:


Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Ketua BSNP yang terdiri atas unsur-unsur: Badan Standar Nasional Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, Kementerian Luar Negeri dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi


Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang terdiri atas unsur-unsur: Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag), Perguruan Tinggi Negeri, dan Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan keahlian.
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota


Bupati/Walikota menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Seksi yang menangani pendidikan madrasah dan seksi yang menangani pendidikan norformal: Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C), dan Perguruan Tinggi Negeri.
Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah


Satuan Pendidikan yang dapat menyelenggarakan UN adalah:


a. sekolah/madrasah yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik (SMPLB dan SMALB tidak ada batas minimal jumlah peserta UN), terakreditasi, serta persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
b. pondok pesantren, PKBM, dan SKB penyelenggara pendidikan kesetaraan yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
c. institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan oleh Direktorat terkait untuk penyelenggara UN di luar negeri.






Contoh ijasah Paket C

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:44 AM.


no new posts