Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 15th April 2016
Sanjoyo88's Avatar
Sanjoyo88 Sanjoyo88 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2016
Posts: 357
Rep Power: 10
Sanjoyo88 mempunyai hidup yang Normal
Default Penting mana gan, Ngasih jalan buat ambulance apa mobil jenazah?

<a target="_blank" href="http://www.opini.id" onclick="_gaq.push(['_trackEvent', 'outbond', 'click', 'http://www.opini.id']);dataLayer.push({'event': 'trackEvent','eventDetails.category': 'outbond', 'eventDetails.action': 'click', 'eventDetails.label': 'http://www.opini.id'}); ">



Ini adalah rombongan pengantar jenazah Ustadz UJE

Gambar ane comot dari trit agan Eriefunky, di link ini gan.
</div></div></div></span>


Quote:


Ada yang pernah kepikiran soal ini ga: kenapa kok di negara kita, mobil iring-iringan jenazah

lebih galak daripada ambulance? Dan kenapa para pengendara kayanya cuek aja nggak mau menepi,

meskipun ada sirine ambulance meraung-raung di belakangnya?


Seperti di video di link ini gan.





Quote:

Meskipun video ini masih jadi perdebatan karena ada yang bilang

kalau moge itu sebenernya ngawal ambulance, tapi intinya kita sering ngeliat para pengendara

emang masih banyak yang egois sama ambulance. Ini ane comot dua bukti lagi. Cekidot.












Quote:


Nah, kalau menurut logika ane, mobil jenazah kan mengangkut orang yang sudah meninggal.

Sementara di dalam mobil ambulance, ada nyawa sekarat yang butuh cepat diselamatkan.

Jangan sampe kaya gambar ini







Spoiler for tambahan dari ceriwisser:

tambahan dari agan jojojeje3434



Quote:Original Posted By jojojeje3434
Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (“PP 43/1993”)



(1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:



a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;



b. ambulans mengangkut orang sakit;



c. kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;



d. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;



e. iring-iringan pengantaran jenazah;



f. konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;



g. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.



(2) Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.



(3) Petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).



(4) Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan e.




</div></div></div>

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:05 PM.


no new posts