FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
<a target="_blank" href="http://www.opini.id" onclick="_gaq.push(['_trackEvent', 'outbond', 'click', 'http://www.opini.id']);dataLayer.push({'event': 'trackEvent','eventDetails.category': 'outbond', 'eventDetails.action': 'click', 'eventDetails.label': 'http://www.opini.id'}); ">
![]() Ini adalah rombongan pengantar jenazah Ustadz UJE Gambar ane comot dari trit agan Eriefunky, di link ini gan. </div></div></div></span> Quote: Ada yang pernah kepikiran soal ini ga: kenapa kok di negara kita, mobil iring-iringan jenazah lebih galak daripada ambulance? Dan kenapa para pengendara kayanya cuek aja nggak mau menepi, meskipun ada sirine ambulance meraung-raung di belakangnya? Seperti di video di link ini gan. Quote: Meskipun video ini masih jadi perdebatan karena ada yang bilang kalau moge itu sebenernya ngawal ambulance, tapi intinya kita sering ngeliat para pengendara emang masih banyak yang egois sama ambulance. Ini ane comot dua bukti lagi. Cekidot. ![]() Quote: Nah, kalau menurut logika ane, mobil jenazah kan mengangkut orang yang sudah meninggal. Sementara di dalam mobil ambulance, ada nyawa sekarat yang butuh cepat diselamatkan. Jangan sampe kaya gambar ini ![]() Spoiler for tambahan dari ceriwisser: tambahan dari agan jojojeje3434 Quote:Original Posted By jojojeje3434 ► Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (“PP 43/1993”) (1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut: a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. ambulans mengangkut orang sakit; c. kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; d. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara; e. iring-iringan pengantaran jenazah; f. konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat; g. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus. (2) Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain. (3) Petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan e. </div></div></div> |
![]() |
|
|