Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 13th April 2016
Balibul999's Avatar
Balibul999 Balibul999 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2016
Posts: 461
Rep Power: 10
Balibul999 mempunyai hidup yang Normal
Default Ngobrol seputar bea cukai kantor pos pasar baru

Apabila ada teman2 yang ingin menanyakan seputar barang kiriman pos dari luar negeri tujuan jabodetabekten selain EMS (bea cukai Soetta), silakan tanyakan disini or telp. ke 021-3813438.

sesuai PMK No. 188/PMK.04/2010 tanggal 29 Oktober 2010, semua barang kiriman pos dari luar negeri adalah barang impor sehingga dikenakan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor(PDRI). BM dan PDRI baru dikenakan apabila harga barang sudah di atas $50 per paket dan dikenakan hanya atas selisihnya.

contoh:

Pakaian 2 pcs Harga USD 80, Ongkos Kirim USD 40, karena Harga $80 sudah di atas $50, maka dikenakan BM dan PDRI atas selisihnya.

Cost dan Freight \t\t: $ 80 + $ 40 = $120

Pengurangan $50 \t \t $120 - $ 50 = $ 70

Insurance (bila tidak ada) \t: 0.5% x $ 70 = $ 0.35

CIF\t\t\t\t: $ 70 + $ 0.35 = $ 70.35

Kurs (misal) $ 1 = Rp 10.0000

Nilai Pabean (NP)\t\t: $70.35 x Rp 10.000 = Rp 703.500

Tarif Bea Masuk Pakaian 10%

Bea Masuk\t= NP x 15% \t = Rp 703.500 x 15% = Rp 105.525

PPN\t\t= (NP+BM)x 10% = (Rp 703.500 + Rp 105.525)x10%

\t\t\t= Rp 80.902

PPh\t\t= (NP+BM)x 7.5% = (Rp 703.500 + Rp 105.525)x7.5%

\t\t\t= Rp 60.676

Total\t\t= Rp 105.525 + Rp 80.902 + Rp 60.676

\t\t= Rp 247.103

tarif BM berbeda tergantung jenis barang, di bea cukai ada namanya Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI), petugas BC menghitung BM sesuai tarif BTKI.

tarif PPN selalu 10% untuk semua jenis barang

tarif PPh selalu 7.5% untuk semua jenis barang, kecuali untuk importir yang memiliki API tarifnya mjd 2.5%

tapi hati2 dengan PPnBM, barang mewah, karena tarifnya bisa 40% untuk tas kulit di atas 500rb/pc atau sepatu harga di atas 1jt/psg. detail PPnBM lihat 620/PMK.03/2004.



prosedur barang kiriman LN di pasar baru.

-barang sampai di pasar baru, kemudian petugas pos menyiapkan barang untuk diperiksa bea cukai.

-setelah ditimbang berat, petugas pos membuka paket di hadapan bea cukai, kemudian bea cukai menuangkan isi paket ke dalam form PPKP.

-setelah itu petugas pos menutup kembali paket dan menyimpan di gudang impor.

-petugas bea dan cukai menghitung BM dan PDRI (bila ada),setelah selesai PPKP akan dinomori untuk kemudian diserahkan kembali ke PT Pos.

-apabila paket berisi barang larangan, maka otomatis akan ditegah oleh bea dan cukai (narkotika, pornografi, minuman mengandung alkohol, produk tembakau).

-apabila paket berisi barang pembatasan, perlu izin, atau butuh invoice atau COA bea cukai akan mengirimkan surat panggilan ke alamat penerima. apabila ada yang menerima panggilan invoice tidak perlu datang cukup di fax saja bukti pembelian ke 021-3500919 dengan menuliskan no. surat panggilan. tapi kalau terkait izin(karantina, kemendag, kemenkominfo, BPOM,Polri, Kemenlu, Setneg) silakan diurus dulu izinnya baru diserahkan ke BC. tapi kalau mendapat panggilan COA/MSDS atau panggilan kunci segera datang ke pasar baru untuk menyerahkan COA atau membawa kuncinya.

-PT Pos setelah menerima PPKP dari BC akan mengirimkan barang berikut PPKP ke kantor wilayah pos masing-masing.

-Kantor wilayah pos akan mendistribusikan barang ke penerima. apabila tidak kena pajak barang akan dikirim ke alamat, tapi bila kena pajak pos akan mengirim surat panggilan pengambilan barang berikut rincian pajak ke alamat penerima.

-penerima datang ke kantor pos, membayar pajak, mendapatkan bukti setor pajak,baru mengambil barang.

-apabila keberatan dengan pajak yang ditetapkan, jangan dibayar dulu, langsung ajukan keberatan ke BC pasar baru dilengkapi dengan dokumen pendukung.

untuk mengetahui posisi paket anda bisa track di website pt pos indonesia di www.posindonesia.co.id kemudian masukkan no. tracking dari pos luar negeri.

terakhir kalau ada yang menghubungi untuk mengurangi pajak jangan ditanggapi, semua perhitungan pajak resmi disertai dokumen PPKP, langsung hubungi kantor pos untuk menanyakan jumlah pajak yang sebenarnya.

mudah-mudahan membantu.



kalau ada yang ingin nanya tentang EMS yang diperiksa bea cukai soekarno-hatta dengan kode huruf depan E bisa ke link berikut

[url]http://forum.det**.com/yang-punya-masalah-dengan-bea-cukai-soekarno-hatta-ngobrol-di-t83638.html[/url]</div></div></div>

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:00 AM.


no new posts