FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Penghapusan aturan 3 in 1 untuk mobil pribadi di jalur protokol Jakarta akan diuji coba selama sepekan, mulai tanggal 5 April. Hasil uji coba akan dijadikan sebagai bahan evaluasi, apakah penghapusan tersebut efektif mengurangi kemacetan atau tidak. "Mulai diuji coba tanggal 5-8 April dan 11-13 April. Kalau Sabtu-Minggu kan tidak berlaku 3 in 1, jadi tidak dihitung," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi detikcom, Minggu (3/3/2016). Budiyanto mengatakan, hasil pengamatan uji coba penghapusan 3 in 1 ini nantinya akan dievaluasi oleh pihak Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI. "Kalau nanti ternyata malah menimbulkan kemacetan yang luar biasa, ya 3 in 1 dilanjut atau sampai ada kebijakan pembatasan kendaraan yang lain," ungkapnya. ![]() Polda Metro Jaya sendiri mengusulkan ke pihak Pemprov DKI untuk mengkaji ulang penghapusan 3 in 1 yang dinilai tidak efektif karena banyak yang akhirnya memanfaatkan joki. Namun, polisi menilai selama pembangunan infrastruktur jalan belum bertambah dan volume kendaraan yang terus meningkat, alangkah baiknya ada pembatasan kendaraan pribadi. "Kalau tidak dibatasi, bisa dibayangkan Jakarta semakin macet," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin. Dalam upaya uji coba penghapusan 3 in 1 tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan menambah armada bus TransJ dan mempersingkat jarak kedatangan antar bus (headway) 2-5 menit. Kebijakan 3 in 1 selamaini berlaku di: 1. Jl. Sisingamangaraja, jalur cepat dan jalur lambat. 2. Jl. Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat. 3. Jl. MH. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat. 4. Jl. Medan Merdeka Barat. 5. Sebagian Jl. Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jl. Jenderal Gatot Subroto - Jl. Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jl. HR. Rasuna Said - Jl. Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol. Kebijakan ini berlaku pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan 16.30-19.00 WIB pada hari kerja saja. (mei/nrl) Terkait:
|
![]() |
|
|