Denpasar - Margrieth Cristina Megawe (60) dituntut hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (4/2/2016). Pengunjung sidang bersorak.
Sidang dipimpin Edward Haris Sinaga. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji mengatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Terdakwa juga dinilai melakukan eksploitasi ekonomi terhadap Engeline dan penelantaran anak.
"Karena itu, mohon kepada Majelis, menghukum terdakwa dengan hukuman seumur hidup," kata Purwanta.
Pengunjung sidang bertepuk tangan mendengar tuntutan itu. Sedangkan Margriet terlihat tenang. Ia meminta keadilan hakim dan menyatakan tidak pernah membunuh putri angkatnya.
"Saya hanya dituduh (sebagai pelaku) dalam kasus ini," katanya.
Tim kuasa hukum terdakwa juga beranggapan tuntutan jaksa tidak adil. Sebab, pelaku sebenarnya adalah Agustinus Tae Hamdamay, mantan pembantu Margriet.
"Tuntutan ini jelas berat. Tapi kita lihat nanti sesuai fakta persidangan apa tidak. Pastilah ini tidak adil. Ini proses hukum ya. Sudah banyak yurisprodensi MA kalau seseorang sudah mengaku membunuh tetapi mencabut, kalau tidak didukung dengan alasan yang kuat, justru memberi petunjuk bahwa dia pelakunya," kata Dian Pongkor.
"Klien kami bukan pelaku. Agus sudah mengaku dan sesuai dengan visum," tambahnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda pembelaan terdakwa. Sementara pada persidangan sebelumnya,
Agustinus Tae dituntut hukuman 12 tahun dalam kasus yang sama.