Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 2nd February 2016
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Hakim Surabaya Jatuhkan Vonis Mati pada Anggota Polisi dan Istri Sirinya


SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

HUKUMAN MATI - Astutik tampak mendampingi suaminya, Aiptu Abdul Latif, menjelang divonis mati bersama istri sirinya, Indri Rahmawati, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/2/2016).


Ekspresi wajah Aiptu Abdul Latif, anggota Polsek Sedati, Polres Sidoarjo terlihat tenang saat menunggu vonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Senin (1/2/2016).
Sebelum sidang dimulai, Abdul Latif dan istri sirinya, Indri Rahmawati, masuk Ruang Garuda dan duduk di kursi pengunjung.
Wajah Abdul Latif yang juga mantan atlet judo nasional itu tak terlihat gelisah di raut wajahnya.
Ia tampak tenang, tapi sedikit terusik dengan awak media yang mengambil gambar.




Terdakwa Indri yang ada di sebelah Abdul Latif juga tampak tenang.
"Untuk sementara tidak ada yang perlu disampaikan," ujar Latif saat ditanya wartawan.
Sebelum sidang digelar, Latif menggunakan waktunya untuk ngobrol dengan istrinya, Astutik dan tiga anaknya yang masih kecil.
Untuk meluapkan rasa kangennya, Latif merangkul dan memeluk serta mencium kepala ketiga anaknya.
Apalagi anak yang paling kecil dipangku seolah tak mau lepas dari ayahnya. Melihat pemandangan seperti itu, pengunjung yang akan menyaksikan jalannya sidang merasa iba.
Begitu Ketua Majelis Hakim, Ferdinandua memasuki Ruang Garuda, kedua terdakwa dipersilakan duduk di kursi pesakitan.
Selama pembacaan vonis, Latif terlihat tenang terkadang merundukkan wajah dan menatap majelis hakim.

Begitu vonis mati dibacakan hakim Ferdinandus langsung menundukkan wajah sembari menggelengkan kepala.
Majelis menyatakan, terdakwa Latif dan terdakwa Indri terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukun dalam mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman seberat lebih dari lima gram.
Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum kepada terdakwa dengan pidana masing-masing hukuman mati," tandas hakim Ferdinandus.
Vonis mati terdakwa Latif sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karmawan dari Kejari Surabaya, beberapa waktu lalu.
Sementara vonis mati yang diganjarkan pada terdakwa Indri lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hukuman seumur hidup.
Ketika pembacaan amar putusan, tidak ada pertimbangan yang meringangkan terdakwa. Justru pertimbang yang memberatkan, di antaranya, narkotika yang diedarkan terdakwa jumlahnya sangat banyak.
Apalagi Abdul Latif yang berprofesi sebagai polisi seharusnya memerangi bukan menjadi penampung atau mengedarkan narkotika.
Hakim Ferdinandus juga mementahkan pembelaan (pledoi) terdakwa Abdul Latif, yang pada persidangan sebelumnya meminta dibebaskan dari segala tuntutan JPU Karmawan.
Saat itu, Abdul Latif merasa dakwaan dan tuntutan jaksa Karmawan tidak bisa dijeratkan kepadanya. "Tindakan terdakwa justru merusak generasi muda bangsa," terang Ferdinandus.
Pascavonis, terdakwa Abdul Latif dan Indri konsultasi dengan pengacara masing-masing. Tidak sepatah kata pun disampaikan kedua terdakwa kepada wartawan.
Masing-masing pengacara terdakwa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan.
"Kami mengajukan banding," tuyur Yuliana Heryatiningsih, pengacara terdakwa Indri.
Yuliana mengaku keberatan atas vonis mati yang dijatuhkan ke kliennya. Padahal sebelumnya jaksa menuntut Indri dengan pidana seumur hidup.
"Indri ini cuma korban yang dimanfaatkan suaminya, karena itu kami langsung banding," ujarnya.
Begitu palu digedok hakim sebagai tanda sidang usai, istri terdakwa Abdul Latif, Astutik terlihat menahan sedih. Matanya berkaca-kaca.
Tiga anak Latif yang ada di luar ruang sidang menatap penuh heran saat wartawan mengerumuni Latif dan Astutik sambil berjalan menuju ruang tahanan di PN Surabaya.
Sementara itu, Solihah, kuasa hukum Abdul Latif, mengaku upaya hukum banding yang diajukan karena dirinya tidak sepakat dengan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim.
"Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan prestasi terdakwa Abdul Latif yang selama menjadi anggota Polri telah berhasil membantu mengungkap 235 kasus narkoba," ujarnya.
Abdul Latif juga tidak pernah menerima upah dari hasil penjualan SS itu. "Terbukti bahwa upah itu tidak pernah diterima Abdul Latif, justru upah itu masuk ke rekening atas nama Indri," katanya usai sidang.
Seperti diketahui, penangkapan Abdul Latif dan Indri bermula dari informasi yang didapat Satnarkoba Polrestabes Surabaya yang menyatakan di sekitar Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo ada sebuah kos-kosan yang sering dijadingan ajang transaksi narkoba pada Juni 2015.
Setelah ditelusuri, ternyata informasi itu mengarah ke kos terdakwa Indri. Tak mau kecolongan, petugas pun menggeledah dan berhasil menemukan beberapa sabu siap edar.
Dari penggeladahan inilah terungkap keterlibatan polisi berpangkat Aiptu itu sebagai sindikat jaringan napi Lapas Nusakambangan yang dikendalikan Yoyok.
Dari tangan Indri, polisi menemukan 5 paket SS dan 22 butir pil ekstasi. Indri mengaku barang haram itu milik suami sirihnya, Abdul Latif. Polisi lalu menggerebek di kontrakan Indri dan Latif di Sedati.
Di kontrakan itu, polisi menemukan SS seberat 22 kg. Dalam pemeriksaan diketahui sabu tersebut sisa dari 50 kg SS yang disimpan Latif dan sudah diedarkan. Puluhan kilogram sabu itu diambil Latif di sebuah hotel atas perintah Susi yang mendekam di Rutan Medaeng.
Terjerumusnya Latif dalam dunia narkotika setelah dikenalkan Susi dengan Yoyok, pemilik SS. Dari perkenalan pertama, Latif menerima order untuk mengambil SS seberat 50 kg di salah satu hotel di Surabaya.
Pada order pertama itulah, dia melibatkan Indri Rahmawati.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:33 PM.


no new posts