Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 3rd January 2016
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Inilah 5 Kenikmatan jadi PNS di 2016, Apa aja?




Akhirnya sudah di 2016 ya, waktu terus berjalan, smoga tahun ini banyak berkah, karna kaum PNS juga dapat nih, Wacana pemerintah tahun ini akan tetap melakukan moratorium penambahan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan begitu, pekerjaan PNS bakal semakin berat. Apalagi, pemerintah tengah melakukan reformasi birokrasi secara masif, terutama di pusat layanan publik.

Para PNS dituntut untuk bisa melakukan revolusi mental, sebuah gerakan yang digagas pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Para pegawai dituntut untuk bisa melayani masyarakat dengan baik dan merubah mental dari dilayani menjadi melayani.

Kendati demikian, pemerintah tak tinggal diam. Bahkan, di 2015 pemerintah menaikkan gaji para PNS sesuai dengan kinerja.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan tetap menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6 persen tahun ini. Anggaran kenaikan gaji PNS tersebut sudah masuk dalam APBN 2015.

Bambang beralasan, pemerintah perlu memperhatikan biaya hidup PNS dengan besaran inflasi. Badan Pusat Statistik ( BPS) merilis inflasi bulan November lalu secara tahunan (yoy) mencapai 6,2 persen.

"Ya tetap lah, itu kan menyesuaikan dengan biaya hidup, inflasi," kata Bambang.

Tahun depan pun PNS bakal dimanjakan dengan banyaknya kebijakan terutama peningkatan tunjangan-tunjangan sesuai dengan jabatannya.

Berikut kenikmatan jadi PNS di 2016 :
1.Jaminan kematian dan kecelakaan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS).

2.Dapat THR
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan tidak akan ada kenaikan gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Namun, sebagai kompensasi PNS akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).

3.Tunjangan hingga Rp 50 juta
Merdeka.com - Pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) kini sudah masuk tahap harmonisasi. Setelah ini, PP akan diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan dan diterapkan dalam menggaji PNS fungsional maupun struktural.

4.Dibuatkan rumah
Merdeka.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengadakan pertemuan di Kantor Kementerian PU-Pera siang ini. Pertemuan tersebut guna membahas pembangunan infrastruktur di daerah-daerah perbatasan.

5.Naikkan tunjangan kinerja
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan.


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:27 PM.


no new posts