Sejumlah pengemudi angkutan kota (mikrolet, metro mini, kopaja, taxi, Go Jek, dan ojek pangkalan) melalui pemeriksaan ketat saat memasuki areal Istana Kepresidenan, Jakarta, 1 September 2015. (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)
Jakarta - Manajemen Go-Jek Indonesia memberlakukan tarif baru mulai Selasa (29/12) pukul 00.00 WIB untuk wilayah Jabodetabek. Jika biasanya untuk jarak tempuh maksimum 25 kilometer (km) dikenai tarif tetap Rp 15 ribu, berubah menjadi Rp 2 ribu per kilometer (km).
Dalam surel yang dikirim Go-Jek Indonesia kepada pelanggan, kenaikan itu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan penggunaan layanan dari para pelanggan setia Go-Jek. Tarif baru berlaku untuk layanan Go-Ride dan jarak maksimum 25 km.
Berikut tarif baru Go-Jek :
-Tarif Rp 12.000,- untuk jarak perjalanan 1-10 KM
-Tarif Rp 15.000,- untuk jarak perjalanan 10-15 KM
-Tarif Rp 2.000,- per KM untuk perjalanan di atas 15 KM
Sementara itu, seorang pelanggan yang berdomisili di Jakarta Utara, Ari, mengaku kecewa dengan tarif baru tersebut. "Go-Jek habis dibela Presiden jadi
ngelunjak. Kalau yang jarak jauh, apa masih mau naik Go-Jek?. Kalau saya dari yang biasanya Rp 15 ribu, nanti jadi Rp 44 ribu, mending saya naik busway," ujar dia.
Hal yang sama disampaikan pelanggan Go-Jek yang berdomisili di Cileduk dan Pamulang. Mereka mengeluhkan tarif baru dari Go-Jek tersebut.
Senada dengan itu, pengemudi Go-Jek yang tidak mau disebutkan namanya juga khawatir penumpang jarak jauh akan beralih ke moda lain. "Saya khawatir nanti
customer yang jarak jauh gak mau lagi naik Go-Jek," ujar dia.