Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 10th November 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Lihat Tetangga Jemur Pakaian, Birahi ABG Pun Bicara





Pelaku sering memperhatikan saat korban beraktivitas pagi hari.






Kerap melihat seorang ibu rumah tangga menjemur pakaian, seorang pelajar kelas tiga sebuah SMA swasta di daerah Bekasi mencoba melakukan aksi pemerkosaan. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan korban yang terus berteriak dan melawan meski diancam menggunakan pisau oleh pelaku.


Korban, seorang ibu rumah tangga, melaporkan kasus tersebut ke polisi. Korban mengenali pelaku sehingga polisi dengan mudah menangkapnya.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, menjelaskan bahwa korban berusia 40 tahun dan tinggal tak jauh dari rumah pelaku. Laporan korban diterima polisi pada tanggal 6 November 2015 dengan nomor LP/142/K/XI/2015/Sek. Bks.ut.

"Kami sudah berhasil menangkap pelakunya atas nama Birul Waladain (17), pelajar SMA kelas 3 sekolah swasta di Kota Bekasi, Minggu pagi kemarin, tak jauh dari lokasi kejadian," ungkap Siswo, Senin, 9 November 2015.

Dari hasil pemeriksaan, kata Siswo, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena nafsu birahinya setiap kali melihat korban menjemur pakaian di depan rumahnya.

"Jadi antara tersangka dan korban ini tetanggaan di sebuah komplek di Harapan Baru, Bekasi Utara. Tersangka mengaku nafsu melihat korban hingga nekat melakukan aksinya itu," kata Siswo.

Aksi ini dilakukan saat subuh, ketika suami korban pergi ke masjid. Pelaku yang berada dalam pengaruh alkohol nekat mendatangi rumah korban dengan berbekal pisau. Meski sempat dianiaya namun teriakan dan perlawanan korban mengundang warga sekitar. Panik, pelaku kemudian kabur.

"Dua pasal yang dikenakan kepada pelaku di antaranya, pasal 351 KUHP jo pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951. Ancamana maksimal 15 tahun," jelas Siswo.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya pisau lipat milik pelaku, sapu tangan dan baju bernoda darah.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:26 PM.


no new posts