
Dalam paket kebijakan jilid VI, pemerintah menabur
insentif pajak bagi investor yang menanamkan modalnya di delapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemanis ini diterbitkan untuk memikat pemilik modal supaya mau berinvestasi sekaligus mengelola sumber daya disekitar kawasan tersebut.
KEK merupakan tumpuan untuk menggerakan ekonomi di wilayah yang selama ini belum berkembang. Namun, selama ini pengembanganya belum sesuai seperti yang diharapkan dalam Undang-undang No.39 Tahun 2009, yakni sebagai kawasan yang menarik untuk dikembangkan karena memiliki nilai keekonomian tinggi dan berdaya saing internasional. Untuk itu, pemerintah perlu mengupayakan kemudahan investasi di KEK.