Presiden Joko Widodo (Antara/Setpres/Intan)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menolak usulan sejumlah kalangan untuk merevisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengungkapkan, sikap tegas diambil Presiden Jokowi untuk mempertahankan eksistensi KPK sebagai lembaga adhoc yang bertanggung jawab di bidang pemberantasan korupsi.
“Presiden sudah mengambil sikap tegas, tidak akan merevisi UU KPK. Revisi hanya dilakukan untuk memperkuat posisi KPK,” kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10).
Dia mengatakan, keputusan itu diambil Presiden Jokowi setelah berdiskusi dengan kalangan pakar hukum, penggiat antikorupsi, akademisi, dan kelompok masyarakat lainnya. Presiden Jokowi, lanjutnya, secara tegas menolak keinginan pihak-pihak tertentu untuk melemahkan posisi KPK.
“Presiden minta bicarakan ide tentang revisi ini dengan ahli, pegiat antikorupsi, para akademisi, dan lain sebagainya. Tidak ada keinginan untuk memperlemah KPK,” katanya.
Dia mengaku, memasuki setahun pemerintahan Presiden Jokowi-Wapres Jusuf Kalla hasil survei dari sejumlah lembaga menyebutkan adanya ketidakpuasan masyarakat atas kinerja pemerintah, terutama di bidang penegakan hukum dan ekonomi.
“Presiden sadar KPK untuk saat ini sangat diperlukan. Apalagi lagi pembangunan infrastruktur sedang digenjot sehingga ada peluang terjadinya penyimpangan. Karena itu butuh KPK yang kuat, jaksa yang kuat, dan polisi yang kuat,” kata Teten.