Ketua DPR RI Setya Novanto (kedua kiri) hadir saat calon presiden Amerika Serikat Donald Trump mengadakan konferensi pers di Manhattan, 3 September 2015 (AFP Photo)
Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memberikan teguran kepada Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Hal itu terkait kehadiran keduanya pada jumpa pers bakal calon presiden (capres) Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Sanksi teguran disebabkan karena kata “Yes, highly” kepada Trump.
Demikian disampaikan Ketua MKD Surahman Hidayat, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/10).
Dia menyatakan, keputusan MKD diambil lewat permufakatan hari ini, tetapi secara
in absentia atau tanpa kehadiran Novanto dan Fadli. “Jadi dalam pilihan kata, sebagian orang mengatakan itu (yes highly) kurang tepat," kata Surahman.
“MKD memutuskan memberikan teguran agar lebih hati-hati ke depannya dalam menjalankan tugas,” imbuhnya.
Meski begitu, menurutnya, sebagian anggota MKD menganggap kata yang diucapkan hanyalah seni berbahasa. “MKD menangkap di situlah yang kurang hati-hati,” ujarnya.
Dia enggan merinci teguran MKD tergolong pelanggaran ringan atau sedang. “Peringatan akan diberikan kepada mereka, entah melalui lisan atau tertulis itu akan ditentukan belakangan. Dari diskusi tadi, kita melihatnya lebih untuk ke depannya, supaya hal ini menjadi pembelajaran,” imbuh politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.