Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 10th October 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Akan Diajukan, Hukuman Kebiri dan Mati untuk Pelaku Kejahatan Seks pada Anak



Pekan depan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mendatangi Mahkamah Agung untuk mengajukan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pemberatan hukuman yang diajukan mulai dari hukuman kebiri hingga hukuman mati.

"Pemberatan hukuman dari mulai kebiri hingga hukuman mati. Di samping itu hukuman lainnya yang bersifat sanksi sosial. Akan kita advokasi, tidak hanya ke kementerian teknis, tetapi juga ke Mahkamah Agung. Senin kita ke sana," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am, di kantornya, Jumat (9/10/2015).

Menurut Asrorun, tujuan pihaknya mengajukan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak bertujuan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku kasus tersebut.

"Jangan sampai ada peringanan atau bahkan peringanan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ini meneguhkan keberpihakan hukum terhadap perlindungan anak," ujar dia. (Baca: Hukuman Kebiri Dinilai Perlu Diterapkan terhadap Pelaku Kejahatan Seks pada Anak)

Sebagai informasi, sebelumnya Asrorun dan jajarannya mengadakan pertemuan dengan sejumlah gerakan dan komunitas peduli anak.

Pertemuan itu menghasilkan delapan poin yang merupakan bentuk respons dan penyikapan terhadap kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak yang marak belakangan ini.

Poin pertama berisikan penegasan bahwa kejahatan seksual terhadap anak dapat digolongkan sebagai kejahatan luar biasa.

Tujuannya agar proses penanganan kasusnya dapat dilakukan dengan cara yang luar biasa pula. Poin kedua adalah pencanangan komitmen bersama dari berbagai pihak.

Komitmen ini bertujuan untuk membangun lingkungan yang ramah anak melalui keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Poin selanjutnya merupakan poin yang berisikan upaya KPAI untuk mendorong komitmen aparatur pemerintah, melalui kehadiran simbol negara, baik kepala negara maupun ibu negara beserta jajarannya dalam penanganan kasus-kasus kejahatan terhadap anak.

Salah satunya dengan pencanangan gerakan nasional penyelamatan anak-anak Indonesia. Poin keempat adalah upaya KPAI untuk mendorong peran tokoh agama agar berperan aktif dalam pencegahan kejahatan seksual terhadap anak.

Poin kelima merupakan tindak lanjut poin pertama, yakni memberikan hukuman yang berat kepada pelaku tindak kejahatan dan kekerasan terhadap anak, bahkan sampai tahap pemberian hukuman mati.

Poin keenam merupakan komitmen bersama untuk membangun kembali jati diri bangsa yang dikenal santun dan berbudaya melalui konsolidasi budaya.

Sedangkan poin ketujuh adalah poin mengenai rencana KPAI membuka posko pengaduan masyarakat menyikapi kabut asap yang telah menjadi bencana berkepanjangan di Kalimantan dan Sumatera.

Poin terakhir adalah upaya KPAI untuk mendorong dijadikannya sekolah dan tempat ibadah sebagai pusat penanganan pertama perlindungan anak.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:19 PM.


no new posts