Setelah sempat tertunda sejak bulan September lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya bakal melelang blok minyak dan gas bumi (migas) nonkonvensional pada pekan depan. Pelaksanaan lelang tersebut baru bisa dilakukan setelah terbitnya aturan anyar yang akan menjadi payung hukum sistem baru kerjasama migas untuk blok nonkonvensional.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja menyebutkan, peraturan menteri (permen) terkait lelang
blok nonkonvensional telah rampung. Rencananya, beleid itu akan diterbitkan pada 17 Oktober mendatang. Jadi, rencananya lelang blok migas tersebut bisa dilangsungkan pada akhir pekan depan.
“Permen-nya akan terbit tanggal 17 Oktober. Begitu terbit, kami akan langsung lelang wilayah kerja-wilayah kerja itu," kata Wiratmaja dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu (7/10).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM berencana melelang blok migas nonkonvensional menggunakan sistem baru kerjasama migas. Jadi, kontraktor bisa memilih skema kontrak kerjasama yang akan digunakan selain kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC). Pilihannya adalah sistem gross split atau sliding scale.
Dalam sistem gross split, tidak akan ada pengembalian biaya investasi atau cost recovery. Sebagai gantinya, kontraktor akan mendapat sebagian besar hasil pada awal produksi. Setelah investasinya hampir tertutup (balik modal), bagi hasil untuk pemerintah menjadi semakin besar. Adapun pada sistem sliding scale tetap ada cost recovery, namun bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor bersifat progresif. Artinya, di awal produksi bagian pemerintah kecil lantaran tergantung jumlah produksi. Misalnya, bagian pemerintah hanya satu persen untuk produksi gas 5 miliar british thermal unit (BBTUD). Jika dalam satu tahun produksinya lebih tinggi dari 5 BBTUD maka otomatis porsi pemerintah naik.
Sumber