
Foto: Jajeli Rois
Surabaya - Setelah melakukan penangkapan, pihak Polda Jawa Timur dan Polres Lumajang meningkatkan status terhadap Kades Selok Awar-Awar, Hariyono. Setelah menyandang status sebagai tersangka, Hariyono pun kini mendekam di jeruji besi Polda Jawa Timur.
"Sudah ditahan sejak Jumat (2/10) lalu di Polda Jawa Timur," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hanny Hidayat kepada detikcom, Selasa (6/10/2015).
Polisi menyebut, Hariyanto sebagai dalang pembunuhan terhadap petani Salim Kancil. Kades ini bahkan memimpin rapat perencanaan pembunuhan tersebut di rumahnya dengan para tersangka lainnya.
"Dia sebagai otaknya, yang menyuruh. Sebelumnya sudah merencanakan dan merapatkan di rumah kades ketika akan ada aksi demo dari warga," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol RP Argo Yuwono, Kamis (1/10/2015).
Hariyono ditetapkan tersangka dalam kasus penambangan liat. Namun, setelah mengumpulkan alat bukti serta mengkonfrontir keterangan para tersangka, polisi memastikan keterlibatan Hariyono dalam pembantaian tersebut.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Dua aktivis antitambang menggelar aksi demo bersama warga menolak penambangan pasir besi di Desa Selok Awar-Awar. Demo penolakan warga tersebut membuat Kades Hariyono dan kelompoknya meradang.
Dua aktivis antitambang kemudian 'diculik' oleh kelompok tersangka. Salim kemudian ditemukan tewas dengan luka di wajahnya. Sedangkan Tosan mengalami luka serius di wajahnya.
Polisi sampai hari ini sudah menetapkan 23 tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan. Dari 23 tersangka, dua di antaranya usianya masih dibawah umur.