Salah satu permasalahan penting yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) adalah penentuan bank yang masuk dalam kategori berdampak sistemik atau systemically important bank (SIB).
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, keberadaan UU JPSK dibutuhkan supaya Indonesia tidak mengulang kesalahan yang terjadi sewaktu penanganan krisis 1998 dan 2008.
Belajar dari dua kasus itu, pemerintah menginginkan agar RUU JPSK segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) paling lambat akhir Oktober nanti. Dalam UU tersebut, penentuan SIB akan dilakukan sebelum terjadinya krisis, yakni ketika situasi masih normal.
“Ditentukan misalnya 15 bank. Biasanya yang termasuk SIB bank besar karena kaitannya ke mana-mana,” kata Menkeu dalam rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Senin (28/9).
Bambang memastikan tidak ada campur tangan politik dalam menetapkan bank yang termasuk SIB. Penentuan akan berdasarkan data kuantitatif seperti aset, kompleksitas, dan interkonektivitas bank. Penentuan SIB juga akan dievaluasi secara berkala oleh KSSK, untuk menilai apakah bank tersebut masih bisa disebut SIB.
Sumber