Tim Satuan Tugas
Dwelling Time bentukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menggodok beberapa rencana untuk memangkas waktu tunggu bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Salah satunya adalah mengenakan sanksi denda terhadap setiap kontainer yang menumpuk lebih dari tiga hari di pelabuhan.
“Jadi maksimal tiga hari. Kalau sudah hari keempat, Pak Menko (Rizal Ramli) minta dikenakan denda Rp 5 juta per hari. Kalau besoknya belum diangkat, tambah lagi Rp 5 juta,” kata Ketua Tim Satgas Dwelling Time Agung Kuswandono di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Rabu (23/9).
Ancaman denda sebesar Rp 5 juta tersebut karena para importir selama ini “meninggalkan” barangnya di pelabuhan dalam waktu lama hingga mengantongi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Menurut Agung, praktik ini dilakukan karena si pemilik kontainer menjadikan pelabuhan sebagai gudang penyimpanan sementara.
"Banyak perusahaan yang tidak punya gudang. Jadi Tanjung Priok jadi gudang, tempat penimbunan (barang). Padahal pelabuhan itu tempat bongkar muat," kata bekas Dirjen Bea Cukai yang saat ini menjabat Deputi II Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim. Apalagi, biaya penyimpanan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok cukup murah, yakni Rp 27.500 per kontainer saban hari.
Sumber