Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 23rd September 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Biang Kerok Kabut Asap, Kemenhut Bekukan Izin Perusahaan Sandiaga Uno




Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membekukan izin operasi tiga perusahaan perkebunan yang telah terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan.







Sekjen Kementeriaan LHK Bambang Hendroyono menyatakan, ketiga perusahaan perkebunan tersebut yakni PT Tempirai Palm Resources dan PT Waringin Agro Jaya di Sumatera Selatan serta PT Langgam Inti Hibrindo di Riau. PT Langgam Inti Hibrindo merupakan anak usaha PT. Provident Agro Tbk yang dimiliki pengusaha nasional Sandiaga Uno.
Selain itu, lanjut Bambang Hendroyono, satu perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang beroperasi di Riau yakni PT Hutani Sola Lestari juga dibekukan izin operasinya.
"(Keputusan) Pembekuan izin operasi ini merupakan hasil rapat pemberian sanksi, tadi malam (Senin) yang dipimpin langsung oleh Menteri LHK," katanya, Selasa (22/09/2015).
Menurut Bambang, setelah dibekukan izinnya, maka sejak hari Selasa (22/09) perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi lagi hingga proses pemidaan oleh Kepolisian selesai.
Dikatakannya, sanksi pertama berupa pembekuan izin operasi tersebut bisa berlanjut ke sanksi berikutnya berupa pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.
Sementara itu, menurut dia, areal yang terbakar milik perusahaan tersebut nantinya harus dikembalikan ke negara dalam waktu paling lambat 60 hari atau dua bulan ke depan.
Menyinggung luasan lahan perusahaan- perusahaan tersebut yang terbakar, Bambang menyatakan akan dilakukan penghitungan kembali untuk memastikannya.
"Kami akan melakukan restorasi sebagai tanggung jawab pemerintah terhadap lahan tersebut, diharapkan tahun depan tidak terbakar lagi," katanya.
Menjawab pertanyaan mengapa pemerintah tidak langsung melakukan pencabutan izin usaha keempat perusahaan tersebut jika terbukti melakukan pembakaran, Bambang menyatakan, karena mereka masih memiliki tanggung jawab untuk menjaga lahan-lahan yang sudah terbakar tersebut.
"Ini tanggung jawab perusahaan menjaga arealnya maupun lingkungan sekitar agar tidak semakin terbakar," katanya.
Selain itu, dalam waktu paling lambat 90 hari perusahaan memiliki tanggung jawab untuk melengkapi semua sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan hutan.


Last edited by Gusnan; 23rd September 2015 at 06:25 PM.
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:07 PM.


no new posts