FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti (kemeja putih), dan tersangka Adhi Subekti (baju tahanan oranye). (BeritaSatu.com/Bayu Marhaenjati) Jakarta - Pengabdian Adhi Subekti selama 23 tahun menjadi karyawan PT Garuda Indonesia menjadi sia-sia, dan harus berakhir di balik jeruji besi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Adhi ditangkap polisi karena diduga memalsukan "voucher" komplimen tiket penerbangan Garuda Indonesia. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Krishna Murti, mengatakan, PT Garuda Indonesia mengeluarkan "voucher" penerbangan sebagai bentuk komplimen kepada pihak ketiga yang mengajukan proposal kepada PT Garuda Indonesia dalam rangka sponsorship penyelenggaraan event, semisal turnamen golf atau sepeda. Ia menambahkan, tidak semua proposal yang diajukan diterima PT Garuda Indonesia. Inilah yang dimanfaatkan tersangka untuk menjalankan aksinya. "Tersangka membuat "voucher" palsu dan menerima uang tip dari klien," ujar Krishna, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/9). Ia menyampaikan, kasus ini terungkap ketika PT HIW mengajukan proposal ke PT Garuda Indonesia untuk menjadi sponsor turnamen golf. Namun, proposal itu tidak diterima PT Garuda Indonesia. Diam-diam, tersangka Adhi selaku bagian marketing membuat kesepakatan, seolah-olah PT Garuda Indonesia mensponsori kegiatan turnamen golf yang diadakan PT HIW dan memberikan komplimen beberapa "voucher". Padahal, PT Garuda Indonesia tidak pernah mengeluarkan "voucher" tersebut. "Atas pemberian "voucher" itu, pihak ketiga (PT HIW) memberikan uang kepada tersangka AS sebagai bentuk tanda terima kasih atas sponsorship yang diberikan," ungkapnya. Selanjutnya, tanggal 4 Maret 2015, Direktur PT HIW berinisial BJH, meminta saksi NI untuk mengubah tanggal keberangkatan "voucher" tiket palsu dengan jurusan Jakarta-Seoul-Jakarta itu, ke Gallery Service Garuda Indonesia di Senayan City. "Ketika saksi menukar di Senayan City, jadwal penerbangan tidak bisa diganti, karena kalau "voucher" itu fixed date. Ketika dicek, ternyata nomor "voucher" tidak dikenal. Dari sinilah, pihak Garuda Indonesia mencoba menelusuri dan mendapatkan dugaan "voucher" itu dipalsukan," tambah Krishna. Menyusul peristiwa tersebut, Garuda Indonesia membuat laporan polisi. "Setelah dilaporkan, kami melakukan penyelidikan bersama auditor Garuda. Hasilnya, diketahui pelakunya orang dalam. Kami pun akhirnya melakukan penangkapan tersangka. Sehari-hari, tersangka merupakan (bekerja di) marketing, dia tidak berwenang memberikan "voucher" ini," tegas Krishna. Krishna menuturkan, atas perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. "Yang bersangkutan (tersangka) sudah mengakui perbuatannya dan berdasarkan fakta-fakta sejauh ini, ia bermain tunggal," tandasnya. Sementara itu, tersangka menuturkan dirinya tergiur melakukan penipuan karena membutuhkan uang, sebab gajinya sebesar Rp 7,6 juta dinilai tidak cukup untuk membiayai hidup. Ia mengaku mudah mendapatkan blanko kosong "voucher" di atas meja pimpinannya, berikut dengan stempel logo Garuda Indonesia. "Itu (blanko "voucher)" ada di meja, siapa pun bisa mengakses. Cap logo Garuda ada di meja administrasi. Kalau tanda tangan dan nomor register saya yang buat. Ini buat kebutuhan hidup," ujar suami dari satu istri dan dua orang anak itu. Ia mengaku, sudah menjalankan aksi sejak September 2014 hingga Februari 2015. Setiap bulan ada satu event, dan setiap event, dia memberikan enam sampai 10 "voucher" tiket palsu sebagai komplimen. "Setiap event, saya diberi uang sekitar Rp 5 juta dari klien. Ucapan terima kasih. Selama ini, bisa lolos. Ada yang terbang pakai "voucher" itu," katanya. Akibat perbuatan tersangka, PT Garuda Indonesia merugi sampai Rp 1,4 miliar. |
![]() |
|
|