Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 22nd September 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Kasus JIS Berbalik Arah, Bareskrim Dalami Dugaan Kesaksian Palsu








Guru Jakarta International School (JIS) Ferdinand Tjiong (kiri) dan Neil Bantleman (kedua kanan) didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) menujukkan surat keputusan bebas saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, 14 Agustus 2015 (Antara/Dasril Koszandi)


Jakarta - Kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan dua guru Jakarta International School (JIS) terhadap tiga orang murid mereka tampaknya mulai berbalik arah. Hari ini Bareskrim memeriksa Neil Bantleman, guru JIS, sebagai saksi atas laporan Sisca Tjiong, istri Ferdinand Tjiong, yang juga guru JIS. Laporan Sisca ini telah dibuat pada 15 April silam.
Neil dan Ferdinand adalah terpidana yang sempat divonis bersalah atas dakwaan melakukan pelecehan seksual kepada tiga siswa TK JIS, yakni AK, AL dan DA.
Awalnya mereka berdua dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan penjara di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Ferdinand kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut hingga akhirnya Ferdinand dan Neil divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Hari ini saya menemani klien saya Neil Bantleman untuk diperiksa sebagai saksi. Kami hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai laporan dari Sisca Tjiong dengan nomor LP/495/IV/2015/Bareskrim," kata kuasa hukum Neil dan Ferdinand, Hotman Paris Hutapea di Bareskrim Mabes Polri, Senin (21/9).
Laporan Sisca itu diketahui ‎terkait dugaan penyampaian keterangan atau kesaksian palsu di bawah sumpah mengenai hasil visum yang disampaikan terlapor, yakni tiga orangtua siswa JIS dalam persidangan Ferdinand, yakni Theresia Pipit, Dewi Reich, dan Oguzkan Akar.
Laporan ini juga terkait ditemukannya bukti baru, yakni dokter yang membuat pernyataan tertulis dan menandatangani hasil visum--di mana pernyataan itu dibacakan di pengadilan--ternyata tidak pernah melakukan pemeriksaan medis dan visum pada korban sodomi.
"Tiga terlapor itu sudah pergi. Theresia Pipit ke Belgia, Dewi Reich ke Spanyol, dan Oguzkan Akar ke Jerman. Ketiganya seakan takut bila rekayasa yang telah dibuat mereka akan terbongkar," lanjut Hotman.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:24 AM.


no new posts