Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 18th September 2015
firmanway firmanway is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Feb 2012
Posts: 842
Rep Power: 15
firmanway mempunyai hidup yang Normal
Post Pemerintah Buka Peluang Perusahaan Asing Jual BBM Subsidi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempertimbangkan kemungkinan memberikan izin kepada perusahaan swasta, baik perusahaan lokal maupun asing, menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di dalam negeri. Bahkan, saat ini, setidaknya sudah ada tiga perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asing yang berniat menggarap bisnis di sektor hilir tersebut.

“Ada Shell Indonesia, Total E&P Indonesie, dan Saudi Aramco,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja seusai rapat kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis malam (17/9). Ketiga perusahaan migas asing itu baru menyampaikan minatnya secara lisan kepada pemerintah. Sebelum menyampaikan minatnya secara tertulis, mereka akan melakukan kajian terlebih dahulu.

Menurut Wiratmaja, ada persyaratan yang harus dipenuhi jika perusahaan asing ingin menjual BBM subsidi. Yaitu, mereka harus membangun infrastruktur hilir, seperti kilang di kawasan timur Indonesia. "Kalau dia (asing) mau bangun infrastruktur di Indonesia Timur, BBM PSO (public service obligation atau subsidi) juga kami kasih,” katanya. Persoalannya, perusahaan swasta selama ini enggan membangun infrastruktur hilir BBM di kawasan timur Indonesia karena tingkat konsumsinya tidak setinggi di daerah barat.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Andi Someng mengatakan, keinginan perusahaan asing menjual BBM bersubsidi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pasal 17 dalam UU itu menyatakan, pelaku usaha dilarang menguasai produksi atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli. Pelaku usaha patut diduga melakukan monopoli jika menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. " Melebihi itu artinya monopoli," imbuhnya.

Sebagai gambaran, total volume penyaluran BBM subsidi saat ini sekitar 17 juta kiloliter. Dari jumlah tersebut, 96 persen penyalurannya dilakukan oleh PT Pertamina (Persero). Sisanya oleh perusahaan swasta nasional, yaitu PT AKR Corporindo Tbk.

Andi pun menegaskan, perusahaan asing atau swasta nasional bisa menjual BBM subsidi asalkan tidak hanya beroperasi di daerah yang konsumsi bahan bakarnya tinggi. Artinya, perusahaan asing dan swasta nasional ini juga harus menjual BBM subsidi sampai ke pelosok daerah.

Agar perusahaan swasta nasional dan asing tertarik menyalurkan BBM subsidi ke seluruh daerah, pemerintah bisa memberikan insentif. Misalnya, hak khusus untuk menguasai pemasaran di suatu wilayah selama beberapa tahun sampai investasi pembangunan infrastrukturnya balik modal.

Sumber : Kata Data

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:49 PM.


no new posts