
Foto: Nur Khafifah
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menertibkan lahan seluas 1.300 meter persegi di Jl Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Aksi penertiban sempat mendapat perlawanan dari ormas yang telah lama menduduki kawasan tersebut.
Bahkan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Elizabeth Mailoa, juga turut menentang penertiban ini. Sepanjang penertiban, anggota Fraksi PDIP ini berteriak menghalangi petugas yang melakukan pembongkaran.
Menurutnya lahan tersebut merupakan tanah wakaf, bukan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Ia juga mengancam para Satpol PP yang melakukan penertiban akan dilaporkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Sekitar 400 petugas gabungan Satpol PP dan Sudin Kebersihan Jakarta Pusat berbagi tugas mengamankan penertiban. Sebagian anggota membentuk pagar betis untuk menghalangi anggota ormas menerobos ke area penertiban, sementara yang lainnya terus melanjutkan pembongkaran lapak-lapak yang sebelumnya dikuasai ormas tersebut.
Menanggapi hal itu, Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede mengimbau agar anggota dewan tidak menghalangi upaya Pemprov DKI Jakarta saat melakukan penertiban aset. Sebagai anggota dewan, seharusnya Elizabeth menunjukkan sikap yang lebih bijaksana.
"Ibu di dewan kan sering berpidato agar aset Pemprov DKI semua diambil alih kembali dan dikembalikan ke fungsi awalnya," kata Mangara saat dihubungi, Kamis (23/7/2015).
Lahan yang terletak tak jauh dari Pasar Rawasari ini telah diduduki oleh ormas tersebut selama sekitar 5 tahun. Mereka menyewakan area tersebut sebagai kios dan tempat tinggal.
Pihak Pemkot Jakpus telah mengirimkan surat peringatan selama 3 kali. Namun mereka tidak mengindahkan, sehingga dilakukan pembongkaran paksa.