Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 12th September 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Jika Anda Tidak Melunasi KPR, Apa yang Akan Terjadi?



Mempunyai rumah adalah impian setiap orang, itu yang sering Anda dengar dari orang banyak. Memiliki rumah memang bukanlah hal yang mudah, terlebih jika Anda tidak memiliki penghasilan yang tetap tiap bulannya, rasanya sulit membayangkan bisa membeli rumah yang Anda idam-idamkan, ada baiknya memang jika ingin membeli sebuah rumah, semuanya diperhitungkan terlebih dahulu, apakah akan membeli tunai dengan konsekuensi menabung tiap bulannya dan menunggu tabungan itu cukup untuk membeli sebuah rumah atau membeli secara kredit.
Dengan banyaknya opsi bantuan untuk KPR atau sejenisnya, Anda bisa memilih mana yang terbaik yang sesuai dengan kemampuan Anda.
Jika mengambil rumah secara kredit, jangan sampai Anda tidak bisa melunasi kredit rumah. Jadi, perhitungkan dengan baik segala sesuatu yang akan menjadi kewajiban Anda saat akan membeli rumah. Jangan sampai hal-hal ini menimpa Anda.
Karena ketidakmampuannya menyelesaikan kredit atau pun tagihan per bulannya, Anda akan diganjar denda sebesar kurang lebih 0,5% per hari, yang dihitung dari jumlah cicilan bulanan Anda. Bila debitur telat membayar cicilan, biasanya bank akan mengirimkan surat teguran untuk segera melunasi cicilan plus dendanya. Bila sudah mengirimkan surat sebanyak tiga bulan berturut-turut.
Adapun yang bisa dilakukan oleh bank tersebut.
1. Langsung menyita rumah Anda untuk dilelang atau dijual
2. Menawarkan negosiasi untuk penjadwalan ulang (rescheduling)
3. Menawarkan over-credit kepada konsumen baru.
Apabila rumah telah disita bank pemberi KPR, kemungkinan besar Anda tidak dapat lagi menarik uang yang telah disetor. Pasalnya, Anda dianggap telah melakukan wanprestasi alias cedera janji terhadap perjanjian kredit (PK), alias rumah hilang, uang melayang.
Jika bank menawarkan over-credit, Anda hanya akan mendapat sebagian uang yang telah disetorkan, karena dipotong oleh beragam biaya dan denda.
Tindakan yang paling tepat saat KPR Anda bermasalah adalah melakukan reschedulling dengan pihak bank pemberi KPR, misalnya memperkecil jumlah cicilan dengan memperpanjang masa cicilan (tenor).
Selain hal-hal di atas yang akan terjadi jika memang Anda tidak dapat melunasi kredit rumah.
1. Anda juga tidak akan bisa mencicil produk-produk lainnya yang mungkin Anda butuhkan seperti mobil atau pun barang elektronik lainnya. Dikarenakan untuk melunasi kredit rumah saja tidak memungkinkan, bagaimana dengan yang lainnya.
2. Untuk beberapa kesempatan dibutuhkan juga BI Checking, tetapi jika Anda sudah bermasalah dengan pembiayaan kredit rumah Anda, bisa dipastikan, BI Checking Anda tidak akan lolos jika ingin mengajukan kredit lainnya.
3. Pengelolaan keuangan juga tidak menjadi seperti yang sudah dianggarkan sejak awal karena masalah utama Anda dalam melunasi kredit rumah belum terselesaikan, jikalau ada biaya, mungkin semua biaya tersebut dilarikan kepada KPR tersebut, sehingga pengeluaran kebutuhan yang lainnya pun menjadi terbengkalai.
Supaya Anda tidak terjebak dalam permasalahan dalam menyelesaikan kredit rumah, pelajari dahulu perbandingan membeli properti secara tunai dan dengan KPR.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:36 PM.


no new posts