Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 10th September 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Korban 26 Orang, Kasus Pencabulan di Kelapa Gading Terbesar di Jakarta



Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, kasus dugaan pencabulan remaja di Jalan Pejuang IV, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), merupakan yang terbesar se-DKI Jakarta.


Meski demikian, Erlinda belum dapat memastikan hal tersebut sebagai darurat paedofilia. "Untuk jumlah 26 korban, itu termasuk yang terbesar di Jakarta. Namun, ini belum bisa dikatakan darurat paedofil. Kami akan pelajari hasil assessment," kata Erlinda di Mapolrestro Jakut, Rabu (9/9/2015).

Menurut Erlinda, dengan jumlah korban sebanyak itu, wilayah Jakut termasuk dalam zona merah terkait kasus paedofilia. "Jumlah korban itu bisa bertambah. Bisa dikatakan ini masuk zona merah, khususnya terkait potensi anak menjadi pelaku," kata Erlinda.

Erlinda juga sempat membandingkan kasus ini dengan kasus pencabulan yang terjadi di Jakarta Timur (Jaktim) oleh tersangka Babe alias Baequni pada tahun 2010 lalu. "Sebelumnya, kasus Babe di Jaktim juga besar, tetapi lebih sadis karena sebelum dipenetrasi, disiksa dulu," kata Erlinda.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah seorang korban, BS (12), melaporkan pencabulan yang dilakukan IW (46) ke Polsek Metro Kelapa Gading pada 2 September lalu.

Meskipun sempat membantah, IW akhirnya mengaku bahwa dia melakukan kekerasan seksual terhadap 10 remaja. Ia juga mengaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5.000 sebelum melakukan perbuatannya.

Dari pengembangan kasus terungkap bahwa masih banyak remaja pria yang menjadi korban dari pria yang bekerja sebagai pengojek tersebut. Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi, jumlah korban yang sudah dibuatkan BAP mencapai 26 orang.

Tersangka menjerat para korbannya dengan bujuk rayu uang sebesar Rp 5.000-Rp 15.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:35 PM.


no new posts