Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Business

Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 1st September 2015
al91's Avatar
al91 al91 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2014
Posts: 511
Rep Power: 12
al91 mempunyai hidup yang Normal
Default Asuransi Comprehensive General Liability Pencemaran Tumpahan Minyak


Kegiatan sektor minyak dan gas dibagi menjadi kegiatan hulu (upstream) yang meliputi eksplorasi dan eksploitasi serta kegiatan hilir (downstream) yang meliputi pengolahan, penyulingan, pemasaran, dan distrubusi. Proses eksplorasi dimulai dengan pencarian wilayah yang mengandung cadangan minyak dan gas. Berdasarkan letak sumber minyak dan gas bumi ada 2 jenis pertambangan minyak dan gas bumi yaitu di darat (on shore) dan di lepas pantai (off shore). Setelah ditemukan daerah yang mempunyai cadangan minyak maka dimulailah pemasangan fasilitas produksi dan pengeboran/drilling, kemudian pengangkatan minyak, penyulingan, proses produksi dan distribusi.

Dalam Proses Eksplorasi dan Eksploitasi selalu ada resiko, salah satu resiko yang bisa ditimbulkan adalah tumpahan minyak yang dapat mencemarakan air laut. Banyak hal yang menjadi penyebab tumpahan minyak diantaranya kecelakaan kapal tanker, operasi kapal tanker, meledaknya anjungan minyak lepas pantai, operasi kapal tanker dan bangunan lepas pantai.

Tumpahan minyak merupakan salah satu jenis pencemaran yang pengaruhnya cukup besar dalam waktu jangka panjang. Tumpahan minyak di laut sering menyebabkan pencemaran yang berujung pada kerusakan sumber daya hayati dan rusaknya ekosistem bawah laut, sehingga banyak nelayan, perusahaan penangkap ikan dan masyarakat sekitar tidak melaut untuk mencari ikan. Dan tentu saja berdampak pada ekonomi nelayan yang setiap harinya beraktivitas di daerah tersebut.

Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan dalam kegiatan pengeboran minyak yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain (orang ketiga) maka perusahaan pengeboran minyak wajib memiliki jaminan perlindungan dari tuntutan pihak ketiga, Asuransi Tanggung gugat yang memberikan jaminan perlindungan kepada tertanggung, terhadap resiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (pihak ketiga).

Ganti rugi yang diberikan oleh Asuransi Tanggung Gugat ini meliputi:
1. Biaya pembelaan perkara
2. Ganti rugi atau kompensasi diberikan kepada pihak Ketiga sehubungan dengan kerusakan Harta Benda (Property Damage), Cedera badan, kerugian keuangan (Financial Loss) atau kehilangan Keuntungan (Consequential Loss) yang dideritanya.

Sumber: www.mitracaonline.com

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:51 PM.


no new posts