Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 5th June 2011
Reporter's Avatar
Reporter Reporter is offline
Ceriwiser
 
Join Date: May 2010
Posts: 972
Rep Power: 17
Reporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyak
Default ICW: Bebasnya Gubernur Agusrin Janggal

ICW mengendus kejanggalan karena putusan bebas Gubernur ini melibatkan hakim Syarifudin.



Aktivis ICW, Tama Satrya Langkun (Facebook pribadi)

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 'menghadiahkan' vonis bebas terhadap Gubernur Non-aktif Bengkulu, Agusrin Najamudin, dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan yang merugikan negara hingga Rp21,3 miliar.

Namun Indonesia Corruption Watch menilai ada kejanggalan. "Kejanggalan-kejanggalan itu antara lain karena Agusrin merupakan kader Partai Demokrat, partai yang sedang berkuasa," kata Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Donald Fariz di kantornya, Jakarta, Minggu 4 Juni 2011.

Sementara pada kasus yang sama, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu Chairudin divonis bersalah.

Menurut Donald, majelis hakim tidak mempertimbangkan putusan sebelumnya yang diterima Chairudin di Pengadilan Negeri Bengkulu. Chairudin bersama Agusrin diduga terlibat bekerja sama membuka rekening khusus di Bank BRI Bengkulu. Rekening ini di luar rekening kas umum daerah, sehingga dengan leluasa bisa digunakan kepentingan pribadi.

"Perbuatan Agusrin dan Chairudin sama-sama melawan hukum dan merugikan negara," katanya. "Kami mencurigai adanya praktik mafia hukum dalam kasus ini."

Dalam pernyataan yang dipaparkan Peneliti ICW Tama S Langkun, keterangan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dianggap angin lalu. Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan perhitungan kerugian negara dari dua lembaga ini.

Padahal perhitungan BPK No 65/S/I-XV/07/2007 tanggal 30 Juli 2007 menunjukkan adanya kerugian negara Rp20 miliar.

ICW juga mengendus kejanggalan karena putusan bebas Gubernur Non-aktif Bengkulu ini melibatkan hakim Syarifudin Umar yang sekarang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia.

sumber

Reply With Quote
  #2  
Old 5th June 2011
chau's Avatar
chau chau is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Jul 2010
Location: diantara 2 paha
Posts: 308
Rep Power: 16
chau sebentar lagi akan terkenalchau sebentar lagi akan terkenalchau sebentar lagi akan terkenal
Default

adakah "mafia kasus" di pengadilan
jangan sampai, pengadilan mencedarai keadilan itu sendiri
ungkap semuax secara transparan

Reply With Quote
  #3  
Old 7th June 2011
Teophile's Avatar
Teophile Teophile is offline
Newborn
 
Join Date: Jun 2011
Location: Chile
Posts: 1
Rep Power: 0
Teophile mempunyai hidup yang Normal
Default hrumkolomkowad981.com

hrumkolomkowad981.com
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:38 PM.


no new posts