Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th August 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Alhamdulillah, yang Ikut Hajar Pengendara GoJek Sudah Ditangkap











BEKASI SELATAN - Kemarin, Polresta Bekasi Kota mengamankan lima orang diduga pelaku penganiayaan terhadap pengendara GoJek yang terjadi di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Rabu (26/8).
Sebelumnya, ratusan pengemudi GoJek mendatangi Polresta Bekasi Kota mengawal rekannya, Asep Supriadi yang menjadi korban penganiayaan pada Selasa (25/8) malam.
Jajaran Polresta Bekasi Kota pun langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Awalnya, dua pelaku berhasil diamankan pada malam kejadian dan tidak beberapa lama kemudian anggota kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yang berjumlah lima orang.
Kelimanya dinilai bersalah karena telah melakukan pengeroyokan terhadap pengemudi GoJek, Asep Supriadi (23) di depan SMA Negeri 1 Bekasi.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda mengatakan, kelima pelaku memiliki peran masing- masing dalam aksinya tersebut. Pelaku Mul (43) dan MSN (43) mengadu kepala pelaku dengan kepala korban hingga terluka. Pelaku SD (46) berperan sebagai yang merusak jok motor korban dengan cutter, pelaku YD (41) memukul kaca helm korban dan pelaku KMD (42) membanting helm korban.
Para pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Awalnya, anggota Unit Jatanras Satreskrim sudah mendatangi rumah tiga pelaku lain, usai penangkapan dua pelaku sebelumnya. Namun, ketiganya tak ada di tempat. Diduga mereka bersembunyi usai melakukan perbuatannya.
Menurut Ujang, para pelaku merupakan tukang ojek konvensional yang biasa mangkal di sekitar Jalan Agus Salim. Mereka keberatan dengan pengendara ojek online masuk ke wilayahnya. "Motif sementara merasa penumpang diambil oleh ojek online," ujarnya.
Ujang menjelaskan, kelimanya bakal dikenai pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:57 PM.


no new posts