FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Ketua Panitia Seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Destry Damayanti (kiri) dengan Juru Bicara Betti S Alisjabana (kanan) menunjukkan daftar nama calon pimpinan KPK yang lolos seleksi tahap II, di Jakarta, 14 Juli 2015 (Antara/Yudhi Mahatma) Jakarta- Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) mengakui tidak langsung menggugurkan sejumlah nama calon pimpinan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki transaksi keuangan mencurigakan. Hal itu lantaran Pansel harus verifikasi laporan tersebut lebih detail dan mendalam. Juru Bicara Pansel Capim KPK, Betti Alisjahbana mengatakan, saat Pansel melihat laporan transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK, pihaknya tidak langsung menggugurkan nama calon tersebut. Hal itu lantaran, adanya kemungkinan transaksi itu dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan. "Misalnya saja ada transfer dari sebuah perguruan tinggi di luar negeri. Ini bisa saja merupakan dana riset atau yang sejenisnya," kata Betti kepada wartawan, Jumat (21/8). Dikatakan, yang dimaksud transaksi mencurigakan dalam laporan PPATK, yakni transaksi yang menyimpang dari kebiasaan atau tidak wajar. Namun, ditegaskan Betti, transaksi tersebut tidak selalu terkait dengan tindak pidana tertentu. "Jadi kami memutuskan untuk melakukan verifikasi dulu," jelasnya. Betti menjelaskan, ciri-ciri umum dari transaksi keuangan yang mencurigakan adalah tidak memiliki tujuan ekonomis dan bisnis yang jelas, menggunakan uang tunai dalam jumlah yang relatif besar atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran. Selain itu, transaksi mencurigakan di luar kebiasaan dan kewajaran aktivitas transaksi nasabah. Seluruh transaksi tersebut dicatat oleh bank dan dilaporkan kepada PPATK. "Jadi bank melaporkan pada PPATK setiap transaksi yang tercatat. Tapi itu belum tentu tindak pidana," katanya. Betti menegaskan, laporan dari PPATK terkait transaksi mencurigakan calon pimpinan KPK yang lolos tahap IV akan kembali diklarifikasi dan diverifikasi oleh Pansel. Dalam seleksi tahap IV, Pansel akan mewawancarai secara langsung 19 nama kandidat yang lulus seleksi tahap III. "Akan diklarifikasi (kepada calon). Telah menjual apa atau dari mana, bisa jadi kan. (Bukti-bukti transaksi) kita tanyakan, nanti kita akan lihat jawabannya sperti apa" katanya. Selain laporan PPATK, Pansel juga mengumpulkan bahan untuk wawancara pada seleksi tahap IV dari penelusuran rekam jejak yang dilakukan instansi terkait. Setelah mendengar pemaparan penelusuran transaksi dari PPATK, pada Jumat (21/8) ini, Pansel KPK akan mendengar pemaparan hasil penelusuran rekam jejak yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). "Seharian kita akan dengarkan presentasi dari mereka yang sebelumnya melakukan verifikasi (rekam jejak para calon)," katanya. Dikatakan, pemaparan kali ini berbeda dengan laporan hasil penelusuran sebelumnya yang diterima Pansel. Dikatakan, dalam laporan hasil penelusuran saat seleksi tahap III lalu, setiap instansi harus menelusuri 48 nama kandidat dengan waktu yang sangat terbatas. Sementara, penelusuran rekam jejak saat ini lebih fokus karena jumlah kandidat telah menyusut menjadi hanya 19 nama kandidat. "Kemarin kan 48 orang, waktunya juga terbatas. Sekarang hanya 19 orang, mungkin lebih detail, jadi lebih fokus dan lebih mendalam," katanya. Terkait:
|
![]() |
|
|