Warga Kampung Pulo berhadap-hadapan dengan petugas. Bentrokan singkat pecah di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Kamis (20/8/2015)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak menerima permintaan warga Kampung Pulo agar menunda penertiban permukiman hingga ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Warga Kampung Pulo sebelumnya menggugat Pemprov DKI ke PTUN sejak 8 Juli 2015 lalu.
"Enggak bisa.
Gimana caranya kamu gugat kami, padahal tanah yang kamu
dudukin itu lahan negara? Kalau
gitu, warga Kampung Pulo sama-sama
dudukin Istana saja sampai
tungguin putusan PTUN," kata Basuki di Gedung Nyi Ageng Serang, Kamis (20/8/2015).
"Tetapi, boleh enggak kayak
gitu? Kalau mau cari alasan, jangan dibalik-balik deh alasannya," kata Basuki.
Pemprov DKI, lanjut dia, sudah lama menunggu dan meladeni permintaan warga Kampung Pulo, tetapi tidak pernah menemukan titik terang. Sebab, mereka terus menuntut uang kerahiman atas penertiban permukiman liar tersebut.
Penertiban Kampung Pulo berlangsung ricuh. Warga melempar batu kepada aparat keamanan dan aparat menembakkan gas air mata.
Petugas terus merangsek dan memukul mundur warga Kampung Pulo. Sebanyak 10 warga Kampung Pulo telah diamankan ke Mapolsek Jatinegara. Beberapa personel Satpol PP dan petugas Rumah Sakit Hermina juga terluka akibat peristiwa tersebut.