Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 21st August 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Jika Tak Didukung Bukti Kuat, Komnas PA: Kasus JIS Tak Perlu Dipaksakan








Guru Jakarta International School (JIS) Ferdinand Tjiong (kiri) dan Neil Bantleman (kedua kanan) didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) menujukkan surat keputusan bebas saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, 14 Agustus 2015 (Antara/Dasril Koszandi)


Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai, jika tidak didukung bukti-bukti kuat, kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada dua guru di Jakarta International School (JIS) tidak perlu dipaksakan.
"Jika bukti-buktinya tidak kuat, jangan dipermasalahkan karena proses hukum itu berdasarkan bukti. Komnas PA tidak akan memaksa orang yang tidak bersalah menjadi bersalah," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait,‎ Kamis (20/8).
Sebaliknya, jika memang memiliki bukti, keluarga korban tentu bisa terus memperjuangkan haknya. Namun pada prinsipnya, dalam konteks perlindungan anak, jangan memaksakan kesalahan pada orang yang tidak berbuat.
Pernyataan tersebut disampaikan Komnas PA terkait keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membebaskan Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong dari tuduhan kasus kekerasan seksual terhadap tiga siswa di JIS.
Sebelumnya, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, juga meyakini bahwa kasus sodomi terhadap tiga siswa TK JIS tidak pernah terjadi.
Terlebih, setelah sejumlah pihak melakukan pemeriksaan visum para korban dan melakukan telaah secara mendalam menggunakan metode keilmuan.
"Tiga anak yang melaporkan dua guru JIS itu tidak mengalami sodomi. Kasus kekerasan seksual ini sebenarnya tidak ada. Yang terjadi adalah anak-anak itu mengalami kekerasan psikis, dan itu tidak dilakukan oleh guru JIS, melainkan oleh orang-orang terdekatnya," ucap Reza.
Sesuai hasil visum dari RSCM, siswa MAK dinyatakan tidak mengalami kekerasan seksual pada lubang pelepasnya. Sementara hasil pemeriksaan oleh RS KK Women' and Children's Hospital, Singapura, yang melibatkan dokter bedah, dokter anestesi dan dr psikologi juga menyatakan bahwa kondisi lubang pelepasan AL normal dan tidak mengalami luka.
Berdasarkan bukti itulah pengadilan Singapura memenangkan gugatan pencemaran nama baik Neil Bantleman, Ferdinant Tjong dan JIS terhadap DR, ibu AL.
Pengadilan memvonis DR untuk membayar ganti kerugian hingga 230.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar kepada ‎Neil, Ferdi dan JIS karena terbukti menyebarkan berita fitnah dan mencemarkan nama baik ketiga pihak tersebut.
Pengadilaan Negeri Jakarta Selatan juga menolak gugatan perdata yang dilayangkan ibu MAK kepada JIS senilai US$ 125 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun. Majelis hakim yang diketuai oleh Haswandi menilai kasus ini tidak layak untuk diadili karena kurang pihak dan kurang bukti.
Pada Jumat (14/8) pekan lalu, PT Jakarta telah membebaskan Neil dan Ferdi dari semua tuduhan. Keduanya juga telah keluar dari rumah tahanan di Cipinang.
Dalam pertimbangannya, majelis ‎hakim tingkat banding menilai keterangan saksi korban dalam sidang tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan merupakan alat bukti. Jadi majelis tingkat pertama dinilai tidak cermat, tidak sempurna dalam pembuktian.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:58 PM.


no new posts