FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Anggota Ditpolair Baharkan Polri membawa 3 pelaku pembajakan kapal tanker berisi 1.100 Kilo Liter Solar di perairan Sulawesi Utara menuju Filipina kembali ke ruang tahanan di Markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 13 Agustus 2015 Sudah Lama Diincar Lebih lanjut, Frederik mengungkapkan hal yang menarik justru terjadi setelah pembajakan, para pembajak justru tertipu dan merugi saat menjual muatan kapal tanker berisi 1.100 kilo liter senilai Rp 12 miliar yang hanya dihargai Rp 200 juta oleh penadah. "Mereka sepertinya justru malah jadi korban penipuan oleh pembeli solar yang mematok harga seluruh muatan dengan nilai 100 ribu pesso atau sekitar Rp 200 juta," ungkap Frederik. Sementara itu, Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolair Polda Sulut AKBP Aldi Geru mengatakan dalam menjalankan aksi pembajakannya para pelaku terkenal menyusun rencananya dengan matang dan rapi. "Mereka langsung berbagi tugas ada yang bertugas sebagai pelaku pembajakan di lapangan, ada yang sudah menunggu di daratan, ada pula yang bertugas sebagai pembawa dokumen dan supir kendaraan," kata Aldi. Untuk mencegah ABK kapal tanker memanggil bantuan, para tersangka juga sudah menentukan titik lokasi koordinat dimana sinyal telekomunikasi tidak ada sehingga aksi mereka bisa terlaksana dengan lancar. Para tersangka pelaku pembajakan kapal MT Rehobot tersebut adalah La Ade, Juke Batunan, Machmud Manoppo, Frans Rompas alias Pera, La Una, Aklo Pangkey, Pendi alias KKM, La Dula, dan La Budu, sedangkan 4 pelaku lainnya belum teridentifikasi. Barang bukti yang diamankan oleh polisi yakni surat, handphone, dokumen paspor, golok, dan beberapa perlengkapan kelautan lainnya. "Kasus ini msih dikembangkan oleh tim gabungan dari Ditpolair Polda Sulawesi Utara, Ditpolair Baharkam Polri, Bareskrim Polri, dan Polsek Gunung Putri (Naggrak, Bogor), sedangkan para ABK kapal yang dibajak sudah ditemukan dan dalam kondisi selamat," tambah Aldi. Menurut Aldi, komplotan pembajak asal Bitung ini juga sudah melakukan aksinya beberapa kali, diantaranya membajak Kapal Zafita tujuan Vietnam yang bermuatan BBM pada tahun 2012. "Mereka sudah kita incar sejak lama dan sudah kita lacak rekam jejak teleponnya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, dan saat penangkapan 7 pelaku tidak ada perlawanan berarti dari mereka," ujarnya. Atas perbuatannya, ke-7 pelaku yang sudah tertangkap dan 6 pelaku yang masih dalam pengejaran dikenakan Pasal 439 KUHP tentang Pembajakan dengan ancaman hukuman pidana minimal 15 tahun penjara. |
![]() |
|
|