Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) (Antara/Mika Muhammad)
Nunukan - Konsulat RI Tawau, Malaysia menegaskan, masih terdapat ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani hukuman di penjara Malaysia dan dideportasi bertahap ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Staf Ketenagakerjaan Konsulat RI Tawau, Mohd Afsar di Nunukan, Jumat (7/8) menyatakan, terdapat 3.400 WNI yang tertangkap aparat kepolisian dan imigrasi Negeri Sabah masih menjalani hukumannya di penjara negara itu yang belum dideportasi (dipulangkan) ke Indonesia.
Dari 3.300 WNI tersebut sebagian besar di penampungan (penjara) Kota Kinabalu yakni 3.000 orang dan 400 orang lebih berada dalam penampungan Tawau, Malaysia yang kemungkinan akan dideportasi secara bertahap ke Kabupaten Nunukan tahun ini.
WNI yang masih menjalani kurungan di negeri jiran itu merupakan hasil operasi kepolisian dan imigrasi Malaysia sejak awal 2015 pada dua wilayah hukum konsulat RI di Negeri Sabah yakni Konsulat Jenderal Kota Kinabalu dan Konsulat RI Tawau.
Mohd Afsar menambahkan, banyaknya WNI yang menjalani hukuman karena kasus dokumen keimigrasian dan kriminal lainnya seperti narkoba ini akibat sistem pemutihan yang diterapkan pemerintah Kerajaan Malaysia terhadap pendatang asing yang bekerja di negaranya.
Deportasi WNI yang bekerja secara ilegal di Negeri Sabah hampir tiap pekan dideportasi ke Kabupaten Nunukan sebagian besar bekerja pada sektor perkebunan kelapa sawit juga tetap memilih kembali ke negara itu meskipun telah dihukum dan dipulangkan ke Indonesia.
Pantauan dan informasi yang dihimpun Antara menyebutkan WNI yang dideportasi ke Kabupaten Nunukan sebagian besar kembali ke Malaysia lagi tanpa melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian atau masuk bekerja secara ilegal.