Tersangka suap PTUN Medan Evi Susanti meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, 3 Agustus 2015. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti yang menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Senin (3/8) malam. Sebelum mengenakan rompi tahanan, Evi sempat menitipkan sepucuk surat kepada kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution. Surat tersebut diminta diserahkan kepada advokat kondang OC Kaligis yang juga menjadi tersangka kasus suap hakim PTUN dan telah ditahan KPK sebelumnya.
"Ibu Evi menitipkan satu surat ke saya untuk disampaikan kepada OC Kaligis," kata Razman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8).
Razman mengatakan, surat tersebut berisi kronologi tentang proses terjadinya gugatan ke PTUN Medan yang bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi tahun anggaran 2012-2013. "Isinya soal kronologis kenapa bisa jadi PTUN, termasuk semua prosesnya," katanya.
Selain mengenai kronologis gugatan ke PTUN, dalam surat yang ditandatangani Evi dan Gatot tersebut, pasangan suami istri ini meminta agar OC Kaligis mengungkap kasus ini. Dikatakan, Gatot dan Evi tak ingin disebut sebagai inisiator pemberian uang suap.
"Bu Evi dan Pak Gatot tidak mau dikatakan sebagai orang inisiator, aktor, otak pemberian dana ini. Sekarang kita minta kenapa dia (OC Kaligis) bungkam, ada apa?
Enggak ada yang menyuruh dia bungkam kok. Kami tidak pernah menyuruh. Malah kami minta dia bicara. Baik Pak Gatot dan Bu Evi menandatangani surat itu," ungkapnya.
Selain kepada OC Kaligis, Razman menyatakan, surat yang dititipkan Evi juga akan diserahkan kepada KPK. Pihaknya berharap dengan surat tersebut akan memudahkan KPK merampungkan proses penyidikan dan segera melimpahkan berkas penyidikan kasus ini ke Pengadilan Tipikor. "Besok akan kami berikan kepada KPK. Kami berharap kasus ini akan diproses dengan cepat," tegasnya.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Gatot dan Evi yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan, Senin (3/8). Penahanan ini dilakukan setelah pasangan suami istri itu menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam.