Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf
Jakarta - Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, mengkritik sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa haram Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat.
Seharusnya MUI bisa menghormati UU BPJS yang sudah dibuat dengan kerja keras oleh Pemerintah dan DPR.
Ditegaskan Dede Yusuf, MUI harus sadar bahwa Indonesia bukanlah sebuah negara Islam. UU BPJS dibangun dengan telah mendengar banyak masukan dari pakar, ahli hukum, serta kelompok masyarakat yang ahli di bidang tersebut.
"Kalau UU sudah disahkan, ya kita semua harus mengacu pada UU di Negara kita. MUI memandang dengan syariat Islam. Tapi UU dibuat mengacu kepada Republik Indonesia," ujar Dede, Kamis (30/7).
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini berharap MUI segera memperjelas sikapnya yang menyatakan BPJS Kesehatan adalah haram. Sebab hingga saat ini pihaknya sama sekali belum menerima surat pernyataan resmi dari MUI mengenai hal itu.
Politikus Partai Demokrat ini berharap agar MUI atau pihak lainnya yang tak sepakat dengan BPJS Kesehatan menggunakan cara-cara konstitusional. Misalnya dengan mengajukan judicial review UU BPJS ke Mahkamah Konstitusi.
"UU BPJS itu dibuat tahun 2011 dan telah melibatkan banyak Stakeholder yang terkait. Dan kita pakai hukum tata negara, bukan syariat agama. MUI itu mitranya Komisi VIII DPR, jadi domain MUI ada di Komisi VIII DPR. Mitra Komisi IX DPR adalah Kementerian Kesehatan dan BPJS. Jadi tidak bisa dilibatkan, karena bukan mitranya," ungkapnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai syariat Islam alias haram.
Unsur yang menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adalah bunga. MUI pun mendorong segera dibuat BPJS Kesehatan yang syariah