FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Sudah 20 tahun lahan milik Pasukan Pengamanan Presiden di dekat Markas Komando Paspampres dipakai untuk bisnis pom bensin. Lahan itu disewa oleh PT Dharma Distrindo Sarana Sejati milik Sunadi Gunawan. Negara akan mengambil alih lahan tersebut karena kerja sama bisnis selama 20 tahun itu ternyata menabrak aturan. "Izinnya tidak ada," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal M Fuad Basya. Bila tidak mempunyai izin, mengapa SPBU milik Sunadi itu bisa beroperasi begitu lama? Berikut ini wawancara Ibad Durohman dari majalah detik dengan Kapuspen TNI Mayjen M Fuad Basya: Bagaimana ceritanya lahan Paspampres di Tanah Abang, Jakarta Pusat, akhirnya menjadi pom bensin? Aset yang ada di Paspampres itu aset negara. Aset negara apabila mau dikerjasamakan atau mau dilepas kepada yang lain aturannya harus izin kepada Menteri Keuangan. Kalau aset itu di atas Rp 10 miliar, itu harus izin kepada presiden. Dalam hal ini Menteri Keuangan tidak jadi masalah mengeluarkan izin, tapi harus izin ke presiden. Aset yang ada di Paspampres itu tidak ada izin dari Kementerian Keuangan, hanya izin internal dari kesatuan itu sendiri. Artinya, kerja sama itu tidak sah karena Panglima TNI tidak mengizinkan untuk (dilakukan) kerja sama. Panglima TNI hanya boleh sampai izin prinsip. Izin itu kemudian harus dilanjutkan ke Kementerian Pertahanan. Kemhan kemudian melanjutkan ke Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan kemudian membentuk tim, istilahnya tim terpadu. Ada dari Kemhan, Kementerian Keuangan, ada dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), ada beberapa tim itu, nanti akan ditinjau. Aset Paspampres yang digunakan untuk SPBU itu tidak pernah melakukan hal itu. Aset itu hanya izin dari Komandan Paspampres, kemudian disetujui, kemudian langsung kerja. Okelah, kita anggap karena itu telanjur, dianggap mereka tidak tahu aturan, dibiarkan saja. Dibiarkan, sehingga berjalanlah perjanjian itu sehingga aset tersebut dikelola oleh pihak ketiga. Nah, kemudian pada Mei lalu, kalau tidak salah, itu habis masa perjanjiannya. Jadi seharusnya perjanjian itu batal sedari awal? Seharusnya perjanjian itu dari dulu batal. Cuma, mungkin ada pertimbangan-pertimbangan telanjur berinvestasi, kemudian mungkin pejabat kita yang dulu juga sudah tanda tangan, sehingga dibiarkan saja itu berlanjut sampai habis masa perjanjiannya. Perjanjian itu sendiri, yang saya katakan tadi itu, ilegal. Karena itu sudah habis, tiba-tiba muncul surat perpanjangan dari pihak perusahaan. Tidak tahu bagaimana itu Panglima TNI juga enggak ngerti. Orang itu aset TNI, kok. Kan begitu. Panglima TNI juga tidak tahu kok muncul surat itu. Tapi kesimpulan kita sudah tidak lihat lagi itu perpanjangan segala macam. Pokoknya kita tunggu ini selesai, habis waktunya, kita selesai. Jadi kita tidak mikir lagi dulu sah tidak sah dan segala macam, kita sudah tidak melihat itu lagi, karena itu sudah telanjur. Selama perjanjian itu berlangsung, pasti ada sharing profit, berapa bagian TNI? Ya, seharusnya itu ada. Dalam perjanjian resmi, seharusnya ada kontribusi kepada negara. Tapi bagaimana mau berkontribusi dikasih ke negara? Ke siapa dikasihkannya ke negara? Kan tidak ada ke negaranya. Jadi tidak jelas keuntungan untuk negara ke mana? Ya, seharusnya itu kan dari perjanjian itu. Kalau dulu ya 0,75 persen dari luas tanah dikali NJOP, kan begitu, per sekian masuk negara. Tapi itu ternyata tidak ada yang masuk negara. Memang tidak bisa masuk ke negara, bagaimana memasukkannya? Karena izinnya tidak ada. Kalau ada izin dari Menteri Keuangan, Menteri Keuangan akan memberikan rekening kas negara, dia akan setor ke kas negara. Ini kan tidak pernah masuk ke kas negara. Nah, mungkin dulu dia pernah setor, mungkin ya, untuk membantu Paspampres dululah, mungkin per tahun atau per bulan saya juga tidak tahu. Tapi, seingat saya, zamannya Pak Doni Monardo jadi Komandan Paspampres, dia tidak mau terima. Kemudian sekitar pertengahan Mei itu, ada kunjungan Wakil Presiden. Saya kebetulan hadir juga, diceritakan permasalahannya. Perintah Wakil Presiden "Ya, sudah, kalau begitu, hentikan segera, dikuasai kembali oleh Paspampres." Dan memang seharusnya begitu. Pihak perusahaan kabarnya melakukan protes gugatan? La, kenapa dia protes? Sebenarnya Paspampres mengambil haknya, kok. Yang diprotes dalam hal apa? Dari sekian banyak Komandan Paspampres yang ada dalam periode perjanjian, siapa saja yang berupaya mengambil alih kembali aset Paspampres? Saya tidak tahu itu, saya tidak mau ikut-ikut ke sana. Karena saya masuk Mabes TNI ini kan baru beberapa tahun yang lalu. Saya di Puspen baru satu tahun lebih. Jadi saya enggak mau ngurus yang sebelum-sebelumnya. Jika nanti (perjanjian sewa) tidak diperpanjang, properti milik perusahaan akan seperti apa? Jadi begini, kalau semua itu bisa dikoordinasikan dengan baik, perusahaan membongkar dengan sendirinya. Jangan sampai ada penyitaan. Nah, kalau sampai ada penyitaan, nanti kan jadi enggak bagus. Nanti bisa rugi berkali-kali begitu, ya. Tapi seandainya perjanjian itu resmi, kalau sudah habis masa berlakunya, ya otomatis habis. Tergantung orang yang punya, mau enggak diperpanjang. Kalau rumah saya dikontrak 5 tahun misalnya. Setelah 5 tahun, terserah saya, boleh atau enggak dikontrak lagi. Kalau saya tidak mau, ya (pengontrak) harus keluar. Kan, begitu. Kasus ini sempat dipersidangkan? Ya, biasalah, kalau apa-apa kan orang mengadu, ya itu terserah pengadilan saja nanti. Kalau pengadilannya tahu aturan, saya kira enggak mungkin pengadilan akan memenangkan. Pasti ditolaklah, itu sudah sekian tahun digunakan sudah salah, kok. Itu kan kebaikan TNI saja supaya tidak menjadi masalah besar, makanya dibiarkan begitu. Sebenarnya kalau dulu dipermasalahkan, ya sudah (jadi) masalah dari dulu. Apakah benar Nono Sampono sempat mempermasalahkan kasus pom bensin ini? Iya. Kenapa mandek dan SPBU masih tetap juga beroperasi? Ya, jangan tanya saya, dong. Kok, kamu tanya saya. Kecuali kalau saya yang memandekkan, gitu, lo. Kan mandeknya bukan di saya, bagaimana saya menjawabnya? Tanya saja Nono Sampono. Zaman Pak Nono memang sudah diekspos, cuma dia (perusahaan) enggak mau. Rencananya, tanah itu mau dijadikan apa nanti? Kalau kamu pernah masuk ke Paspampres, itu kan sudah ruwet dalamnya itu. Parkir saja susah. Jadi untuk pelebaran saja. Pokoknya akan digunakan untuk kepentingan Paspampres. |
#2
|
|||
|
|||
![]()
kok bisa beroperasi pak..??
|
![]() |
|
|