Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 22nd July 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Tjahjo Kumolo: Ada 139 Perda Tak Pancasilais

Jakarta - Pasca aksi penyerangan terhadap sejumlah warga yang tengah Salat Id di Tolikara, muncul kabar bahwa di wilayah tersebut ada peraturan daerah yang mengatur pelaksanaan beribadah penganut agama. Meski Perda yang dimaksud belumlah jelas, namun Kementerian Dalam Negeri sudah mengiventarisir sejumlah peraturan yang tak Pancasilais.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2015) menyatakan ada 139 Perda yang tak sesuai Pancasila. Perda itu berpotensi dibatalkan.

"139 Perda mulai November sampai Mei yang sudah dicek Tim Kemendagri. 139 Itu kami kembalikan ke daerah karena tidak sesuai Undang-undang, tidak sesuai dengan kekhasan bahwa ini NKRI yang majemuk, Pancasila," kata Tjahjo.

Ditegaskannya, pada kesempatan pelantikan Eselon II lingkungan Kemendagri, 139 Perda bermasalah itu tak sesuai dengan kemajemukan Indonesia. "Indonesia bukan negara agama," ujarnya.

Di antara 139 itu, tak satupun ada Perda yang keberadaannya saat ini menjadi misteri yakni Perda dari Tolikara Papua. "Kami kemarin rapat lengkap dengan Bupati, Walikota, Pimpinan DPRD, anggota DPR dan DPD dari daerah sana (Tolikara), termasuk dengan Muspida, kami minta segera dicari," tutur Tjahjo.

Masih ada sekitar 70 hingga 80 Perda lagi yang akan dicek, apakah sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila atau tidak. Kembali ke 139 Perda itu, klarifikasi perlu dilakukan agar Perda itu bisa lanjut dengan penyesuaian yang diperlukan.

"139 Perda itu kami minta diklarifikasi, diverifikasi. Kalau tidak, ya itu batal demi hukum," tutur Tjahjo.

Tjahjo mencontohkan di antara 139 Perda itu, ada Perda dari Aceh yang mengatur kehidupan kaum perempuan. Tjahjo meminta pertimbangan dari Perda itu.

"Termasuk kita mintakan kemarin di Aceh, mengeluarkan aturan wanita jam 11 (23.00 WIB malam -red) nggak boleh keluar rumah. Tanya, apa pertimbangannya. Ini yang kita pertegas bahwa Indonesia bukan negara agama. Kita Pancasila," tegas Tjahjo.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:14 AM.


no new posts