Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 21st July 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Pelaku Pembunuhan Wartawati Terungkap Lewat Telepon Korban








Kapolres Kota Depok (kanan) Kombes Dwiyono saat meminta keterangan pelaku penusukan Hafit Ubadilah (tengah) di Mako Polresta Depok, Senin 20 Juli 2015



Depok - Tertangkapnya tiga dari empat pelaku pembunuh wartawati Nurbaety Rofiq di kediamannya di Komplek Perum Gaperi Blok N C No. 6 Rt 001/009 Kec. Bojong Gede, Bogor, tidak lepas dari upaya polisi setelah melacak telepon milik korban yang di bawa pelaku.
Kapolres Kota Depok, Komisaris Besar Dwiyono dalam keterangan persnya Senin (20/7) menuturkan, penangkapan terhadap pelaku pembunuhan Nurbaety setelah polisi melacak keberadaan telepon selular milik korban yang dicuri pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan dengan nomor salah satu milik korban yang dibawa pelaku, serta mencocokan dengan beberapa barang bukti dan beberapa keterangan saksi polisi akhirnya dapat mengetahui lokasi pelaku," ungkapnya.
Selanjutnya, polisi begerak dan berhasil menangkap Syarifudin (20), Hafit Ubailah (22), dan M Pujiono (20) di kediamannya di Bojongede, Minggu (19/7). Sedangkan pelaku Deni (25), masih dalam pengejaran polisi.
"Awalnya mereka merencanakan pencurian. Tersangka Hafit pun membeli sebuah pisau untuk berjaga-jaga. Karena ada perlawanan, akhirnya Hafit yang memgang pisau menghabisi nyawa korban," kata Dwi.
Keterlibatan tersangka Syarifudin yang menindih korban, dibantu Deni yang memegangi tubuh korban. Sementara Hafit yang melakukan penusukan sebanyak sembilan kali ke tubuh korban. Dari hasil otopsi, diketahui jika korban mengalami luka memar dan lebam akibat benda tumpul pada bagian kepala, leher. Sedangkan luka tusukan terdapat pada perut dan pinggang korban.
"Keterlibatan Pujiono, mengetahui rencana pencurian tersebut. Namun dia tidak ikut pada hari H dan Pujiono pun mendapat bagian hasil pencurian," jelas Kapolres Depok Kombes Dwiyono.
Para tersangka saat ini masih berada di rumah tahanan Polres Depok. Mereka akan di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:27 PM.


no new posts