Mengemudi mobil.
Jakarta - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan setiap pengemudi angkutan bermotor wajib beristirahat setelah empat jam mengemudi. Hal tersebut bahkan diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Di UU itu sudah ada ketentuan istirahat bagi pengemudi setiap empat jam," jelas Djoko di Jakarta, baru-baru ini.
Dia menambahkan, UU LLAJ tak sebatas mengatur rentan waktu istirahat pengemudi. Tetapi, dalam
beleid tersebut diatur batas waktu mengemudi paling lama, yaitu delapan jam sehari.
"Dalam hal tertentu pengemudi bisa mengemudi selama 12 jam termasuk dengan waktu istirahat satu jam. Namun, aturan ini diberlakukan bukan untuk pengemudi kendaraan lintas provinsi melainkan hanya untuk pengemudi di dalam kota," tutupnya.