Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > HOBI > Mobil & Motor

Mobil & Motor Diskusi antar pemilik mobil dan motor. Sharing tips dari mulai spareparts,kerusakan, hingga bengkel terbaik bisa didapat disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 16th July 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Pengemudi Wajib Istirahat Setelah Empat Jam








Mengemudi mobil.


Jakarta - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan setiap pengemudi angkutan bermotor wajib beristirahat setelah empat jam mengemudi. Hal tersebut bahkan diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Di UU itu sudah ada ketentuan istirahat bagi pengemudi setiap empat jam," jelas Djoko di Jakarta, baru-baru ini.
Dia menambahkan, UU LLAJ tak sebatas mengatur rentan waktu istirahat pengemudi. Tetapi, dalam beleid tersebut diatur batas waktu mengemudi paling lama, yaitu delapan jam sehari.
"Dalam hal tertentu pengemudi bisa mengemudi selama 12 jam termasuk dengan waktu istirahat satu jam. Namun, aturan ini diberlakukan bukan untuk pengemudi kendaraan lintas provinsi melainkan hanya untuk pengemudi di dalam kota," tutupnya.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:02 PM.


no new posts