Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyampaikan opininya tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Tahun Anggaran 2014. BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap kinerja APBD DKI 2014. Dengan begitu, sudah dua tahun berturut-turut, Pemprov DKI mendapatkan opini WDP.
Opini BPK tersebut disampaikan Anggota V BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (6/7). Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi serta dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Berdasarkan LHP BPK RI atas LK Pemprov DKI TA 2014, Moermahadi mengatakan, BPK mencatat adanya lima temuan yang membuat Pemprov DKI mendapatkan opini kedua dari empat opini BPK.
"Dari hasil pemeriksaan LK TA 2014, BPK menemukan permasalahan-permasalahan yang belum ditindaklanjuti secara tuntas. Sehingga permasalahan signifikan yang menjadi pengecualian pada tahun lalu, juga menjadi pengecualian dalam tahun 2014," kata Moermahadi.
Moermahadi pun merincikan lima temuan tersebut. Pertama, sensus aset tetap dan aset lainnya kurang berjalan maksimal. Kedua, pencatatan realisasi belanja operasional tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap.
Ketiga, lanjutnya, pengendalian dan pengamanan aset senilai kemitraan dengan pihak ketiga senilai Rp 3,58 triliun belum memadai, serta pencatatan tidak didukung dokumen sumber sehingga beresiko terhadap keamanan aset milik Pemprov DKI.
"Keempat, permasalahan piutang, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan serta pajak kendaraan bermotor yang tidak dapat ditelusuri perinciannya," ujarnya.
Lalu, temuan kelima yakni adanya kelemahan pengendalian sistem belanja modal atas 85 paket perkerjaan pengadaan barang. Sehingga terjadi indikasi kerugian daerah sebesar Rp 214,29 miliar.
"Atas dasar temuan itu, BPK memberikan opini terhadap LK TA 2014 sam adengan opini 2013, yaitu WDP," ucapnya.