Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Business

Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 2nd July 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Sebanyak 13 Maskapai Berekuitas Negatif





Ilustrasi pesawat terbang (Visualphotos)


Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan terdapat 13 maskapai penerbangan nasional yang permodalannya berstatus negatif. Hal tersebut diketahui setelah regulator menerima sekitar 60 laporan keuangan 2014 teraudit pada batas waktu akhir 30 Juni 2015.
Adapun 13 maskapai yang dimaksud adalah Indonesia Air Asia, Cardig Air, Trans Wisata Prima Aviation, Istindo Services, Survei Udara Penas, Air Pasifik Utama, John Lin Air Transport, Asialink Cargo Airline, Ersa Eastern Aviation, Tri MG Intra, Nusantara Buana, Manuggal Air, dan Batik Air Indonesia.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengungkapkan, pemerintah memberi waktu selama satu bulan, atau sampai dengan 30 Juli 2015 agar 13 operator penerbangan tersebut bisa memenuhi kinerja permodalannya agar tidak negatif. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak bisa memenuhinya maka akan diberi sanksi.
"Kalau tidak bisa menyesuaikan permodalan hingga batas waktu yang diberikan, maka akan kami bekukan izin usahanya," kata Jonan di Jakarta, Rabu (1/7).
Menurut Jonan, semua maskapai perlu mempunyai kinerja permodalan yang baik karena sangat berpengaruh terhadap alokasi biaya untuk menjaga tingkat keselamatan. "Tujuannya ini sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan untuk menjaga keselamatan dan sesuai standar keselamatan dunia, dan sebagainya," terang dia.
Selain itu, Jonan mengatakan, pihaknya tidak menerima laporan kinerja keuangan 2014 dari empat maskapai pemegang air operator certificate (AOC) 135, atau pemilik pesawat di bawah 30 kursi. Empat maskapai tersebut, melalu kantor akuntan publik pemeriksa, menyatakan akan menyerahkannya pada 31 Juli 2015. "Jika masih belum memasukkan akan kami beri sanksi berupa pengurangan rute dan tidak dizinkannya penambahan rute baru," imbuh dia.
Di tempat yang sama, Direktur Angkutan Udara Kemhub Muhammad Alwi menjelaskan, permodalan negatif yang dialami 13 maskapai tersebut berkisar dari Rp 10 miliar sampai triliunan rupiah.
"Itu semua wajib memenuhi persyaratan seperti modal disetor, rinciannya adalah pesawat 70 seats syaratnya Rp 500 miliar, dari medium sampai 30 seats Rp 300 miliar, dan kargo Rp 150 miliar," ujar Alwi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Suprasetyo mengatakan, dari jumlah 50 maskapai penerbangan tak berjadwal, 29 di antaranya sudah menyerahkan lapkeu teraudit dan 18 lainnya masih belum menyampaikan tetapi sudah mengirimkan surat keterangan akuntan publik. Sementara tiga operator tak berjadwal lainnya belum menyampaikan laporan keuangan maupun surat keterangan kantor akuntan publik.
Thresa Sandra Desfika/HS

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:33 AM.


no new posts