Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso saat ditemui seusai menghadiri peresmian di Graha Purna Wira, Jakarta, Selasa (2/6/2015).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menyatakan komitmennya untuk melaksanakan kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, Budi belum menyerahkan LHKPN tersebut dengan alasan kehati-hatian dalam menaksir hartanya.
Harta tersebut salah satunya adalah barang-barang antik, termasuk mobil keluaran tahun 'jadul'.
"Misalnya, saya beli mobil tahun 1990, lalu ditaksir sekarang harganya berapa? Pajaknya berapa? Yang seperti-seperti itu yang saya memerlukan ahli untuk menghitungnya," ujar Budi, di Kompleks Mabes Polri pada Senin (29/6/2015).
Ia tak ingin ada kesalahan dalam menginventarisir nilai harta kekayaan karena khabwatir akan menjadi bumerang di kemudian hari. Budi juga khawatir diituding menggelapkan pajak, pemalsuan dan lain-lain.
"Atau coba deh teman-teman wartawan minta blangko LHKPN ke KPK, kalau bisa mengisi itu dalam waktu seminggu bisa selesai, akan saya bayar," kata Budi.