Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Surat Pembaca

Surat Pembaca Posting ataupun baca komentar,keluhan ataupun laporan dari orang-orang dengan pengalaman baik/buruk.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 26th June 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Kenaikan Dana Parpol Dinilai Lukai Rakyat


Bendera Partai Politik dalam Pemilu 2014 (ANTARA/Irwansyah Putra)










Usulan kenaikan dana untuk partai politik hingga 10-20 persen, seperti yang diajukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ke Presiden Joko Widodo, dinilai melukai rakyat.
"Kenaikan dana parpol menurut saya justru mencederai kepentingan rakyat. Di tengah kehidupan ekonomi yang kian surut dan persoalan sosial ekonomi lain, tidak perlu ada kenaikan dana bagi parpol berapapun besarannya," ujar Direktur Eksekutif Politic Communication (PolComm) Institute, Heri Budianto, saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 26 Juni 2015.
Heri menilai, saat ini bukan momentum menaikkan dana untuk parpol. Sebab, akan menambah beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). "Kenapa harus ada kenaikan dana parpol. Kasihan rakyat," kata pengajar di Universitas Mercu Buana Jakarta ini.
Menurut Heri, daripada memberikan tambahan dana untuk parpol, lebih baik pemerintah mengalokasikan bagi rakyat miskin, dengan cara apapun. "Kehidupan dan partisipasi publik dalam demokrasi kita sudah berjalan baik, yang belum adalah soal parpol. Parpol jangan memberatkan negara untuk membiayai," katanya menerangkan.
Menurut dia, seharusnya parpol bisa lebih kreatif mencari pembiayaan lain. Dengan begitu, tidak membebankan negara. "Kan parpol kalau mau kreatif bisa membentuk unit usaha yang bisa jadi pemasukan parpol."
Undang-undang tentang partai politik, sudah berganti pasca reformasi 1998. Yakni pertama kali UU Nomor 2 tahun 1999 tentang Partai Politik. Lalu diubah menjadi UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, dan diubah lagi menjadi UU Nomor 2 tahun 2011, yang kini berlaku.
Dana untuk parpol, memang dianggap sangat kecil. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, ditetapkan dana parpol senilai Rp108 per suara dalam pemilu. Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengaku belum mendapat laporan berapa besar kenaikannya. Namun, mantan Ketum Golkar ini setuju kalau ada penaikan. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengaku sudah mengajukan draf usulan kenaikan dana Parpol tersebut kepada ke Presiden.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 04:24 AM.


no new posts