FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Dari kiri ke kanan: Rizky, Nurhadi dan Dewi Andriyani Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman mati kepada gembong narkoba pembawa sabu 4,2 kg Mufaddam. Hukuman mati ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang salah satunya adalah perempuan. Siapa dia? Hakim perempuan itu bernama Dewi Andriyani. Berdasarkan data yang dikutip dari website PN Stabat, Jumat (26/6/2015), Dewi merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU). Dewi merupakan hakim muda dengan golongan III/D dengan mengawali karier sebagai calon hakim di PN Tebing Tinggi. Setelah itu ia diangkat hakim dengan tugas di PN Tanjung Balai dan kemudian dipromosikan menjadi hakim di PN Rantau Parapat. Setelah itu ia ditugaskan di PN Stabat hingga sekarang. Hakim anggota satunya juga merupakan hakim muda yang mengawali karier calon hakim pada tahun 2005 silam yaity Rizky M Nazario. Tiga tahun setelahnya ia diangkat menjadi hakim dengan penempatan di PN Gianyar, Bali. Dua tahun bertugas di Pulau Dewata, ia ditempatkan di PN Stabat sejak 2011 hingga sekarang. Dua hakim muda ini dipimpin oleh ketua majelis yang juga Wakil Ketua PN Stabat, Nurhadi. Alumnus Universitas Jana Badra Yogyakarta itu mengawali karier sebagai calon hakim di PN Purworejo pada 1996. Ia diangkat menjadi hakim pertama kali dengan penempatan di PN Buntok pada 2002 dan dilanjutkan keliling Nusantara menjalani profesi hakim yaitu di PN Liwa, PN Bangkalan dan PN Depok. Setelah itu ia ditempatkan di PN Stabat dan sekaligus promosi jabatan struktural dengan menjadi Wakil Ketua PN dari 2004 hingga sekarang. Mereka bertiga kompak menjatuhkan hukuman mati kepada Mufaddam yang ditangkap aparat Polres Langkat pada 4 Desember 2014 di Jalan Lintas Medan menuju Aceh. Saat digeledah, polisi mendapati sabu 4,2 kg di dalam tasnya. "Saat ini ada 4,2 juta orang pengguna narkotika, 1,2 juta di antaranya sudah tidak bisa disembuhkan," ucap Nurhadi dalam sidang terbuka untuk umum di PN Stabat, (25/6) kemarin. Pendapat ini diamini oleh dua anggota majelis yaitu Dewi Andriani dan Rizky Nasario Mubarok. Peran Mufaddam yang membawa 4,2 kg dinilai sudah tidak bis ditolerir dan tidak bisa dimaafkan karena sabu itu bisa membahayakan ribuan generasi bangsa. Satu-satunya cara memutus kejahatan ini adalah menjatuhkan hukuman mati. "Oleh karena itu dengan memberikan hukuman pidana mati bagi terdakwa maka ikut menyelematkan Hak Asasi Manusia (HAM) orang lain. Perbuatan terdakwa berpotensi merusak generasi muda menjadi harapan bangsa," ucap majelis dengan suara lantang. |
![]() |
|
|