Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti (Investor Daily / David Gitaroza)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2015 tentang pengangkatan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai Ketua Panitia Pelaksana Tingkat Pusat Penyelenggaraan Sail Tomini Tahun 2015.
Keppres yang ditandatangani pada 19 Juni 2015 juga menyebutkan Menteri Susi didampingi Mendagri, Menteri Pariwisata, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Pehubungan, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Seperti diberitakan laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (24/6), anggota Kabinet Kerja lainnya yang terlibat dalam perhelatan akbar itu adalah Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Sekretaris Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Sekretaris Kemenko Kemaritiman sebagai Wakil Ketua.
Sementara itu, sebagai Sekretaris I adalah Sekretaris Dewan Kelautan Indonesia, dan Sekretaris II Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Berdasarkan Keppres, Presiden Jokowi juga menunjuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani sebagai Ketua Panitia Pengarah, dan Menko Kemaritiman, Menko Polhukam, dan Menko Perekonomian sebagai Wakil Ketua Panitia Pengarah.
Selain itu, sebanyak 17 menteri Kabinet Kerja didapuk sebagai anggota bersama Panglima TNI, Kapolri, dan sejumlah lima Kepala Badan.
Panitia Pelaksana Tingkat Daerah, Presiden Jokowi menunjuk Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola sebagai Ketua, didampingi Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, dan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Sinyo Harry Sarundajang sebagai wakil ketua.
Adapun sebagai Sekretaris Panitia Pelaksana Tingkat Daerah terdiri atas Sekda Provinsi Sulteng, didampingi Sekretaris I Sekda Provinsi Gorontalo, dan Sekretaris II Sekda Provinsi Sulut, serta anggotanya 24 Bupati/Walikota di wilayah Sulteng, Gorontalo, dan Sulut.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional Penyelenggaraan Sail Tomini Tahun 2015 bertanggung jawab kepada Presiden,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat (3) Keppres.