Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau Dana Aspirasi sebesar Rp 11,2 triliun per tahun yang diajukan DPR. Aturan mengenai Dana Aspirasi telah disahkan pada rapat paripurna DPR, Selasa (23/6).
Perihal ketidaksetujuan presiden diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Kepala Bappenas, Andrinov Chaniago yang ditemui seusai rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/6).
“Presiden tidak setuju,” kata mensesneg.
Pratikno mengungkapkan, DPR seharusnya memahami program pembangunan yang dijalankan pemerintah, yang bersumber dari Visi-Misi Presiden.
“Kalau pakai konsep dana aspirasi, bisa bertabrakan dengan visi-misi presiden. Bukan soal sulit atau tidak sulit, tetapi kita harus konsisten menjalankan sistem yang ada. Kita minta DPR memahami,” kata Pratikno.
Dia mengatakan, seharusnya DPR memahami fungsi masing-masing institusi, di mana pemerintah menjalankan fungsi eksekutif dan DPR sebagai badan legistatif yang menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran.
“Akan bersinggungan fungsi. Sebaiknya masing-masing kembali pada fungsi masing-masing agar tidak bersinggungan. DPR kembali pada fungsi pengawasan, pembicaraan anggaran dan legislasi,” katanya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Andrinov, menambahkan potensi penyelewengan atas dana Rp 20 miliar per orang itu juga akan bisa relatif besar. Oleh karena itu sesuai dengan undang-undang maka dana aspirasi menurutnya masih harus dibicarakan kembali.
"Efeknya besar apalagi Rp 20 miliar, bisa Rp 11 triliun lebih efeknya besar pada pembangunan," tambahnya.