Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 20th June 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default OTT, KPK Tetapkan Dua Anggota DPRD dan Dua Unsur Pemda Tersangka


kiri-kanan : Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6). Kemarin, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang diduga terjadi transaksi serah terima uang yang melibatkan pejabat di daerah tersebut. Foto : Ricardo/JPNN.com


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan di Sumsel, Jumat (19/6) malam. Dua tersangka adalah anggota DPRD Musi Banyuasin berinisial BK dan AM. Sedangkan yang lain adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) SF dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berinsial F.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-Perubahan Musi Banyuasin 2015. "Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi. Disimpulkan, BK dan AM, anggota DPRD Musi Banyuasin menjadi tersangka," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di KPK, Sabtu (20/6).
Menurut Johan, penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK kepada yang bersangkutan di Mako Brimob Palembang. Dari pemeriksaan itu disimpulkan bahwa BK dan AM berperan sebagai pihak penerima suap.
Sementara untuk pemberi suapnya, adalah dua pejabat dari pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Yakni SF dan F.
"Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka," tambah Johan.
BK dan AM dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan SF dan F dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau e atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lebih lanjut Johan mengatakan, keempat tersangka sudah diberangkatkan dari Palembang menuju Jakarta sekitar pukul 1.40 WIB tadi. Setibanya di markas KPK mereka akan langsung ditahan.
Informasi yang dihimpun, BK adalah inisial dari Anggota DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto. Dia juga menjabat sebagai ketua DPC PDIP Musi Banyuasin. Sedangkan AM adalah anggota Fraksi Partai Gerindra Adang Munandar. (dil/jpnn)

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:33 PM.


no new posts