Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 20th June 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Mirip Go-jek, Kenapa Uber Ditangkap?


Stiker Uber di jendela belakang salah satu mobil sewaan
Organisasi angkutan darat (Organda) DKI dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menangkap, dengan cara dijebak, lima kendaraan yang dioperasikan oleh Uber Indonesia, jasa layanan mobil sewaan yang mirip dengan taksi.

Lima unit mobil yang dioperasikan Uber digiring ke kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya. Alasannya, polisi ingin membuktikan apakah layanan mobil sewaan yang disediakan oleh Uber melanggar hukum atau tidak.

"Masih kita lakukan penyelidikan dan penyidikan dan kita kerja sama dengan Dishub DKI dan Organda," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Suharyanto kepada Kompas.com, Jumat (19/6/2015).

Selama ini, operasi Uber di Jakarta menggunakan mobil dengan plat hitam, yang kategorinya adalah sebagai mobil pribadi yang disewakan.

Tahun 2014 lalu, pihak Uber pun telah mengklarifikasi tudingan jika pihaknya beroperasi secara ilegal dan dikategorikan sebagai taksi gelap. Dalam klarifikasi yang dimuat di situs resmi Uber Indonesia tersebut, Uber mengatakan bahwa mereka adalah perusahaan teknologi yang tidak memiliki atau mengoperasikan mobil serta pengemudi.

Sebagaimana diketahui, layanan Uber menghubungkan penumpang dengan pengemudi mobil sewaan melalui aplikasi mobile. Penumpang bisa memesan mobil lewat aplikasi ini dan membayar tarif perjalanan ke tujuan layaknya taksi.

"Platform kami hanya menghubungkan permintaan calon penumpang kepada rekanan perusahaan transportasi terdaftar yang menyewakan kendaraan," tulis kepala ekspansi Uber, Tiger Fang, dalam posting klarifikasi di blog Uber tersebut.

Go-Jek kenapa boleh?

Perlakuan berbeda diberikan oleh Dishub DKI dan Organda terhadap jasa layanan ojek, Go-Jek ataupun, GrabTaxi dan GrabBike.

Walau layanan jasa sewa kendaraan bermotor tersebut sama-sama memiliki kemiripan dengan Uber, yaitu penggunaan aplikasi di smartphone dan kendaraan operasional yang menggunakan plat hitam, namun pihak Organda dan Dishub DKI tidak pernah mengusiknya.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan kepada Kompas.com, Rabu (17/6/2015), kehadiran Go-Jek merupakan realitas menarik, tetapi juga kontroversial.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua bukan termasuk ke dalam kategori angkutan umum.

Dia menjelaskan, secara penggunaan aplikasi, Go-Jek tak melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun kata dia, jika melihat UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum, maka Go-Jek bisa dikatakan ilegal karena masuk ranah transportasi.

Agus tak menampik kehadiran Go-Jek sangat membantu masyarakat ibu kota, terutama untuk memecah kepadatan lalu lintas Jakarta yang tentu saja membuat jengkel. Bahkan, Agus memuji terobosan yang dilakukan Go-Jek adalah terobosan yang cantik.

Namun, sayangnya, kata dia, kecantikan terobosan Go-Jek itu menabrak aturan. Oleh karena itu, lanjut Agus, satu-satunya jalan melegalkan Go-Jek ya dengan merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 atau membuat aturan khusus.

Apa solusi untuk Uber?

Lalu bagaimana solusi terbaik untuk layanan Uber? Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama sebenarnya pernah mengungkapkan bagaimana seharusnya Uber beroperasi di Indonesia.

Menurut Gubernur yang kerap disapa Ahok itu, dia hanya menginginkan taksi Uber mendaftar secara resmi sehingga, apabila ada keluhan warga ketika menggunakan jasa taksi Uber, DKI bisa menelusurinya, layaknya yang dilakukan GrabTaxi selama ini.

Ahok menginginkan agar Uber mau memenuhi persyaratan yang diajukannya, yaitu dengan mendaftar secara resmi dan membangun kantor serta memiliki pajak yang jelas.

"Anda (Uber) harus penuhi itu semua, saya bukannya enggak suka sama layanan Anda, Grab Taxi saja saya dukung kok karena mereka resmi terdaftar dan ada kantor resminya," ujar Ahok di Balai Kota Jumat (19/6/2015).

Dishub DKI, organda, dan Cyber Crime Polda Metro Jaya saat ini sedang mendalami kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Uber Indonesia.

Penangkapan sekarang ini hanya berdasarkan bahwa taksi tersebut tidak terdaftar dan ilegal. Namun, untuk soal kejahatan cyber, Polda Metro Jaya berjanji akan menelusuri soal aplikasi dan pembayaran layanan Uber.

"Usahanya diduga ilegal. Tapi untuk pembayaran kita masih berandai-andai," kata Suharyanto.

Saat ini, pihaknya masih mengamankan lima taksi tersebut. Lima pengemudi taksi Uber juga masih dimintai keterangan.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:53 PM.


no new posts